Kemenag Sangkal Larang Akad Nikah pada Hari Libur

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) menyangkal adanya larangan pernikahan pada hari libur . Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyatakan bahwa bukan ada kebijakan yang mana melarang pelaksanaan pernikahan di tempat luar KUA, baik pada hari kerja maupun di dalam hari libur.
Hal itu dikatakannya merespons beredarnya informasi di area media sosial perihal larangan nikah di dalam hari libur pasca diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
“Kami ingin meluruskan bahwa aturan yang dimaksud tak membatasi pasangan untuk menggelar pernikahan di area luar KUA pada hari kerja ataupun pada hari libur,” ujar Anna pada Jakarta, Akhir Pekan (13/10/2024).
Anna menambahkan, penyelenggaraan pernikahan di dalam KUA pada dasarnya semata-mata dapat dilaksanakan pada hari kemudian jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Mulai Pekan hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, lanjut dia, KUA tidaklah melayani pernikahan di dalam kantor.
“Penting untuk dicatat bahwa yang dimaksud libur hanyalah kantor KUA, bukanlah petugas penghulu,” ungkapnya.
Lebih lanjut Anna mengatakan, PMA yang disebutkan baru akan mulai berlaku tiga bulan pasca ditetapkan. “Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, juga selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” imbuhnya.
Dia melanjutkan, layanan pencatatan nikah telah diatur pada undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang tersebut berlaku, pasangan masih bisa saja menggelar pernikahan di area lokasi yang tersebut diinginkan, baik di dalam rumah, tempat ibadah, atau lainnya.
Anna mengatakan, Kemenag berazam untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat. Ke depan, ujar Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih tinggi lanjut terkait PMA Nomor 22 Tahun 2024 agar tak ada lagi kesalahpahaman di dalam penduduk terkait aturan pernikahan yang dimaksud berlaku.
“Semoga bisa jadi meredakan kegelisahan penduduk yang tersebut berencana menikah pada luar KUA Kecamatan. Kemenag berikrar untuk terus memberi layanan terbaik di proses pencatatan pernikahan,” pungkasnya.






