Bisnis

Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh

JAKARTA – otoritas melalui Kementerian Tenaga dan juga Sumber Daya Mineral ( ESDM ) resmi menerbitkan atau launching izin pemanfaatan air tanah yang dimaksud dapat dimanfaatkan warga dan juga pelaku lapangan usaha di tempat Tanah Air, Rabu (8/1/2025).

Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, izin pemanfaatan air tanah merupakan implementasi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 tahun 2024 yang tersebut mengatur tentang penyelenggaraan izin pengusahaan air tanah kemudian persetujuan pengaplikasian air tanah.

Adapun, Permen yang dimaksud ditetapkan pada 2 Desember 2024 lalu diundangkan sejak 9 Desember tahun lalu. Baca Juga: Pakai Air Tanah Wajib Izin Menteri ESDM Bidik Orang Kaya Pemilik Kolam Renang

“Hari ini pada rangka launching perizinan air tanah, ini sebagai implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 tahun 2024,” ujar Yuliot pada waktu peluncuran izin air tanah di tempat Kementerian ESDM, Ibukota Pusat.

Dia juga memastikan, dengan aturan baru ini pemanfaatan air tanah oleh korporasi atau lapangan usaha jarak jauh tambahan mudah serta sederhana. Seperti 13 persyaratan dipangkas menjadi tiga saja.

Selain itu proses perizinan pun lebih lanjut terintegrasi lantaran masuk di sistem online single submission (OSS) yang digunakan dikelola Kementerian Pengembangan Usaha kemudian Hilirisasi/Badan Kesepahaman Penanaman Modal (BKPM).

“Jadi kami di tempat di Permen ESDM ini, kita menciptakan seluruh perizinan ini dikarenakan telah terintegrasi. Tadi dijelaskan bahwa perizinan perusahaan pada tahap awal itu telah dimiliki oleh pelaku usaha,” paparnya.

“Maka seluruh perizinan itu kita gunakan sistem OSS yang dimaksud sudah ada dibangun kemudian dikelola oleh Kementerian Pengembangan Usaha dan juga Hilirisasi/Badan Kesepahaman Pernah Modal,” beber dia.

Yuliot menyebut, izin pemanfaatan air tanah terbaru juga memuat service level agreement (SLA) atau perjanjian tingkat layanan yang sebelumnya tiada digunakan. “Jadi untuk memberikan kepastian untuk pelaku usaha yang tadinya tidak ada ada SLA, jadi berapa lama proses perizinan ini mampu kita selesaikan,” beber dia.

“Jadi dari yang dimaksud tidaklah adanya acuan batas waktu, jadi kita buatkan, berdasarkan proses evaluasi yang digunakan ada dalam Badan Geologi, kemudian persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi. Jadi kita sudah ada hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya pada 14 hari,” lanjutnya.

Kementerian ESDM pun berharap agar seluruh badan usaha yang tersebut memanfaatkan air tanah harus miliki perizinan. Bagi pelaku bidang usaha yang digunakan belum miliki izin diminta segera melengkapi administrasinya.

Related Articles

Back to top button