Bea Cukai Tindak Komoditas Ilegal Sepanjang 2024, Peluang Kerugian Negara Capai Rp4,8 Billion

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan juga Cukai ( DJBC ) Kementerian Keuangan sudah pernah melaksanakan 37.264 penindakan dengan lima komoditas terbanyak yang tersebut ditindak merupakan hasil tembakau; minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras); tekstil serta hasil tekstil, narkotika, psikotropika, serta prekursor (NPP) kemudian elektronik dalam sepanjang 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, upaya penindakan yang dimaksud mencapai Rp9,6 triliun yang digunakan bertujuan untuk mengatasi peredaran barang ilegal, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, dan juga menciptakan sistem ekologi perdagangan yang tersebut sehat kemudian berdaya saing.
“Total nilai barang bukti dari keseluruhan penindakan yang disebutkan mencapai Rp9,6 triliun dan juga kemungkinan kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan sebesar Rp4,8 triliun,” ujar Sri Mulyani di Kongres Pers Hasil Penindakan Impor & Ekspor di area Wilayah Jawa Timur 2024-2025, Rabu (5/2/2025).
Di bidang narkotika, DJBC bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti Polri juga BNN, telah lama melaksanakan 1.448 penindakan NPP, dengan mayoritas jumlah total penindakan NPP berasal dari jasa ekspedisi/barang kiriman.
Dari keseluruhan penindakan NPP tersebut, berhasil diamankan barang bukti sebanyak 7,4 ton dengan jenis NPP yang digunakan sejumlah ditegah berbentuk ganja, sabu, tembakau sintetis, ekstasi, lalu MDMB-Inaca.
Menurut laporan, terdapat kenaikan signifikan total barang bukti setiap tahun seiring dengan kenaikan total penindakan. “Penindakan NPP ini pun signifikan melindungi jutaan warga Indonesia dari penyalahgunaan narkotika lalu menghemat prospek triliunan rupiah biaya rehabilitasi,” katanya.
Adapun pada periode 100 hari kerja Kabinet Merah Putih (Oktober 2024 sampai Januari 2025), DJBC telah terjadi melaksanakan 6.187 penindakan terhadap komoditas garmen, tekstil, mesin, barang elektronik, rokok, miras, lalu lain-lain. Untuk perkiraan nilai barang yang dicegah mencapai Rp4,06 triliun dan juga prospek kerugian negara yang dimaksud berhasil diselamatkan Rp820 milliar.






