Nasional

Kadispenad: Kenaikan Pangkat Mayor Teddy Sesuai Peraturan yang digunakan Berlaku di area TNI

JAKARTA – TNI Angkatan Darat (AD) mengumumkan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya sudah ada sesuai dengan ketentuan yang dimaksud berlaku.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana membenarkan informasi mengenai kenaikan pangkat Mayor Teddy.

“Saya komunikasikan terhadap rekan-rekan media, Bahwa Berita yang dimaksud memang benar betul ya,” ujarnya, Kamis (6/3/2025).

Wahyu menegaskan, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah ada sesuai dengan ketentuan yang digunakan berlaku pada TNI. Termasuk secara administrasi, kenaikan pangkat Mayor Teddy sudah ada terpenuhi.

“Dan itu sudah ada sesuai dengan ketentuan yg berlaku dalam TNI & dasar perundang – undangan (Perpres), secara Administrasi juga semua sudah ada dipenuhi,” ucapnya.

Seperti diketahui, Kenaikan pangkat satu tingkat tambahan tinggi yang dimaksud tertuang di Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025.

Surat berstempel TU Kasum TNI yang dimaksud dikeluarkan pada hari ini, Kamis (6/3/2025). Surat yang disebutkan menerangkan bahwa untuk Kenaikan Pangkat Regular Percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol perlu dikeluarkan surat perintah.

“Diperintahkan, Mayor Inf. Teddy Indra Wijaya S. ST. Han Sekretaris Kabinet, seterimanya surat perintah ini, segera menggunakan pangkat satu tingkat tambahan tinggi dari Mayor ke Letkol terhitung mulai 25 Februari 2025,” bunyi keterangan tertulis.

Related Articles

Back to top button