Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Dirut PT Timah: Saya Tidak Punya Niat Tidak Baik

JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia juga dikenakan denda Rp750 jt subsider enam bulan kurungan di tindakan hukum korupsi tata niaga komoditas timah di tempat wilayah IUP PT Timah tahun 2015-2022.
Vonis ini dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh pada sidang putusan dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri DKI Jakarta Pusat, Awal Minggu (30/12/2024).
“Menjatuhkan pidana penjara oleh akibat itu masing-masing selama delapan tahun juga denda sebagian Rp750 jt dengan ketentuan apabila denda tidak ada dibayar diganti pidana kurungan selama enam bulan,” ujar Hakim Rianto di persidangan.
Vonis ini lebih lanjut ringan dari tuntutan jaksa, yang digunakan sebelumnya menuntut hukuman 12 tahun penjara juga denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Dalam tanggapannya, Riza menyatakan menerima langkah yang disebutkan meskipun merasa ironis harus menghadapi hukuman menghadapi niat baiknya untuk perusahaan serta masyarakat.
“Saya bukan punya niat buruk. Semua cuma untuk menyejahterakan warga kemudian meningkatkan produksi PT Timah. Inilah yang dimaksud harus saya alami, tetapi saya ikhlas oleh sebab itu Tuhan tahu niat saya,” ungkap Riza.
Kuasa hukumnya, Andi Ahmad, menegaskan bahwa selama persidangan tidaklah terbukti adanya keuntungan pribadi yang digunakan diperoleh Riza dari tindakan tersebut.
“Dia ikhlas oleh sebab itu pada persidangan tidaklah terbukti menerima uang untuk kepentingan pribadi. Hal ini hal yang penting untuk nama baik dia. Semua yang dimaksud beliau lakukan demi semata-mata keuntungan PT Timah saja,” ujar Andi.
Andi juga menyoroti bahwa PT Timah membeli dari penduduk lantaran publik sangat bergantung pada aktivitas tambang untuk kelangsungan hidup mereka. “Kalau ini dipermasalahkan, bagaimana nasib masyarakat? Mereka sangat bergantung pada tambang timah,” imbuhnya.






