Kapan Hasto Kristiyanto Diperiksa sebagai Tersangka di area Kasus Harun Masiku? Ini adalah Kata KPK

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah pernah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai terperiksa terkait tindakan hukum Harun Masiku. Meski demikian, KPK hingga pada masa kini masih belum memeriksa Hasto pada statusnya sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menuturkan, pihaknya pada waktu ini masih mengakumulasi bahan-bahan yang tersebut dapat digali terhadap Hasto pada waktu pemeriksaan nanti.
“Jadi begini tentunya penyidik memerlukan bahan-bahan terkait dengan pada pada waktu pemeriksaan seseorang ini. Tidak hanya sekali HK ya, jadi kita kalau mau memeriksa seseorang, kita harus mempunyai unsur baik yang tersebut akan kita gali ditanyakan maupun juga apa yang akan kita jelaskan,” kata Hasto dalam Gedung Merah Putih KPK, DKI Jakarta Selatan Awal Minggu (30/12/2024).
Asep mengungkapkan, pada waktu ini KPK berada dalam menghimpun keterangan dari para saksi-saksi maupun dari dokumen yang tersebut didapat. “Nah tahap sekarang itu sedang mengoleksi itu dari keterangan saksi-saksi lain, sedang kita kumpulkan dari dokumen-dokumen lain, sedang kita kumpulkan. Sehingga nanti pada ketika yang tersebut bersangkutan kita panggil kita jelas apa yang mana mau kita tanyakan keterangan apa yang digunakan mau kita peroleh,” ujarnya.
Asep menambahkan, kelengkapan keterangan yang didapat dari para saksi nantinya menjadi kekuatan pada proses pemeriksaan. Kelengkapan keterangan yang tersebut dimiliki KPK, lanjut ia bisa jadi mengidentifikasi apabila ada kebohongan dari pihak yang dimaksud diperiksa.
“Jadi ketika misalkan mengelak padahal memang sebenarnya kalau terdakwa itu diperbolehkan dipersilakan, berbohong pun silakan tapi hak ingkar betul, tapi tetap saja kita harus menyajikan informasi atau dokumen atau keterangan yang mana kita miliki. Sehingga yang digunakan bersangkutan itu tidaklah dapat lagi mengelak kendati ya kalau mengelak ya silakan cuma seperti itu,” jelas dia.
Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto menyandang status terdakwa di dua perkara. Yang pertama, dituduh perkara dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) menyeret nama buronan Harun Masiku.
Kemudian, Hasto ditetapkan sebagai terperiksa perintangan penyidikan di upaya KPK pada menangkap Harun Masiku yang dimaksud sudah menyandang status buron.






