Nasional

Kapolda Metro Jaya Karyoto Ungkap Kasus Alexander Marwata: Perilaku Etik yang dimaksud Menjadi Pidana

JAKARTA Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto angkat bicara masalah konferensi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata bertemu dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Menurutnya, tindakan hukum itu adalah perilaku etik yang telah lama jadi pidana.

“Memang ada penambahan informasi kemudian tentunya dikaitkan dengan, sebab hambatan perilaku ya, perilaku kode etik yang tersebut sudah ada menjadi pidana,” ujar Karyoto Hari Jumat (11/10/2024).

Karyoto mengaku pihaknya telah lama koordinasi dengan Dewas KPK akan hal itu. Hasil koordinasi yang dimaksud akan datang jadi substansi pada klarifikasi Alexander Marwata juga beberapa jumlah pihak lain pada tindakan hukum ini.

“Kita kemarin koordinasi dengan Dewas. Sudah kita koordinasi, nanti akan, nah itu sebagai komponen untuk klarifikasi,” kata dia.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidaklah akan datang hadir pada pemeriksaan hari ini terkait persoalan hukum pertemuannya dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Sebab, beliau minta pemeriksannya ditunda oleh polisi.

“Penundaan jadwal klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap Saudara Alexander Marwata,” kata Ade Safri Simanjuntak.

Alexander Mawarta minta pemeriksaannya ditunda jadi pekan depan. Tepatnya jadi hari Selasa, 15 Oktober 2024. Polisi sendiri mengaku telah menerima surat balasan dari Iskandar Marwanto selaku Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum KPK RI terkait permintaan penundaan pemeriksaan ini.

Untuk diketahui, polisi membenarkan kalau Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan perihal pertemuan dengan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. Laporannya yakni aduan penduduk atau dumas tanggal 23 Maret 2024.

“Berupa hubungan secara langsung atau tiada dengan segera yang tersebut dijalankan oleh oknum pimpinan KPK (Alexander Marwata), dengan dituduh atau pihak lain yang mana ada hubungan dengan perkara aksi pidana korupsi,” kata Ade.

Related Articles

Back to top button