Kasus Dugaan Korupsi Pagar Laut Tangerang Dilaporkan ke Kejagung

JAKARTA – Kasus dugaan korupsi tentang penerbitan surat hak guna bangunan (SHGB) juga lalu sertifikat hak milik (SHM) yang tersebut dibangun pagar laut misterius di tempat Perairan Tangerang, Banten dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pelapornya adalah Koordinator Komunitas Antikorupsi (MAKI) Boyamin Saiman.
“Saya datang di rangka memasukkan surat laporan resmi berhadapan dengan dugaan korupsi di penerbitan surat kepemilikan HGB maupun SHM di area lahan laut utara Tangerang, yang tersebut populer dibangun pagar laut,” ujar Boyamin di dalam Kejagung, Ibukota Indonesia Selatan, Kamis (30/1/2025).
Dia menjelaskan, dasar laporannya itu mengacu pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang tersebut berbunyi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun kemudian pidana denda paling paling sejumlah Rp250 juta.

Pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang dimaksud diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang digunakan khusus untuk pemeriksaan administrasi.
“Terbitnya serifikat itu kan diatas laut, itu saya meyakininya palsu lantaran tidak ada mungkin saja dapat diterbitkan sebab itu pada tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 1980, tahun 1970 itu empang juga lahan, artinya itu sudah ada musnah, telah tidaklah mampu diterbitkan sertifikat,” tuturnya.
“Jadi, kalau diterbitkan HGB kemudian SHM tahun 2023 padahal sejak tahun 1970 garis pantai tak pernah bergeser berdasarkan ahli UGM, maka jelas ini penerbitan HGB juga SHM di dalam melawan laut itu palsu. Itu berapa jumlahnya, minimal 50 seperti yang mana dibatalkan Pak Nusron Wahid, atau sampai di dalam bilangan 263 nanti biar Kejagung meneliti,” terang Boyamin.
Guna menyokong laporannya itu, beliau menyerahkan keterangan saksi yang digunakan merupakan warga Desa Tanjung Burung, warga Desa Pangkalan, dan juga warga Desa Teluk Naha juga bukti dokumen akta jual beli hak milik adat berdasar buku C Desa Tanjung Burung.






