Antara Hukum serta Kekuasaan

Romli Atmasasmita
DALAM hidup penduduk pada umumnya, hukum serta kekuasaan merupakan bagian tidaklah terpisahkan dari sistem birokrasi pemerintahan, terus-menerus berkelindan serta melekat satu identik lain. Bahkan dapat dikatakan, tidaklah ada hukum tanpa kekuasaan, serta tidak ada ada kekuasaan tanpa hukum.
Di di doktrin hukum, hal ini telah lama dikenal sejak lama dengan adagium: hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, akan tetapi kekuasaan tanpa hukum adalah anarki. Begitu pula pada pada keberadaan penduduk dalam negara yang tersebut menempatkan hukum satu-satunya rujukan utama bertindak di dalam di negara hukum. Namun demikian, realita hidup hukum baik di proses pembentukannya maupun dalam pada proses penegakan hukum, kedua pilar negara hukum yang dimaksud tampak nyata juga seketika juga dapat dirasakan ketika implementasi keduanya berjalan berlawanan arah. Dalam praktik rutin terjadi, anarki, ketika kekuasaan dijalankan tanpa landasan hukum atau dikenal dengan penyalahgunaan wewenang atau dijalankan tetapi menyimpang atau bertentangan dengan maksud juga tujuan awal dari pembentukan hukum/undang-undangnya.
Beberapa sebutan sinisme warga seperti kriminalisasi hukum atau politisasi hukum menggambarkan keadaan sedemikian. Contoh tindakan hukum penetapan Firli Bahuri sebagai dituduh disusul dengan pemberhentian dari jabatan ketua KPK; pemberhentian Airlangga Hartarto dari jabatan Ketua Umum Partai Golkar dibayangi oleh pemeriksaan dirinya terkait perkara impor juga ekspor lalu lainnya. Praktik kekuasaan dengan menggunakan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan atau dikenal dengan “law as a tool of the powerfull” atau “as a means to an ends; tidaklah lagi dipandang sebagai “law is an ends in its self”.
Peristiwa yang dimaksud disebabkan hukum semata-mata dipandang sebagai norma yang dimaksud statis juga cermin dari perilaku aparatur hukum; seharusnya hukum dipandang sebagai nilai (values) juga nilai hukum Indonesia terdapat pada masing-masing sila Pancasila sebagai satu kesatuan idiologi dan juga pandangan hidup bangsa Indonesia. Ketiadaan pemahaman hukum sebagai nilai mengakibatkan praktik peradilan pidana terasa hambar atau kering tanpa nyawa apabila hanya saja dipandang sebagai norma statis kemudian belaka sikap/perilaku aparatur hukum.
Bahkan pada beberapa praktik peradilan pidana khusus aktivitas pidana korupsi, ketimpangan pandangan tentang hukum yang disebutkan sudah terjadi secara masif yang digunakan sudah mengakibatkan setiap orang yang tersebut didakwa melakukan tindakan pidana korupsi dipastikan sebagai calon terpidana korupsi, penegakan hukum semata-mata mengandalkan pada kecerdasan intelektual, tetapi miskin kecerdasan nurani serta kecerdasan spriritual. Di samping itu, pengaruh warisan sistem hukum kolonial Belanda tampak serta terasa, yakni hukum pidana sejak awal pembentukannya bertujuan pembalasan menghadapi kejahatan dengan alasan untuk melindungi masyarakat.
Asas umum hukum pidana warisan masa lalu, tiada pidana tanpa kesalahan; geen straf zonder schuld-tercantum di dalam di Pasal 1 ayat (1) KUHP; menecerminkan pemikiran teori pembalasan pidana, serta dikarenakan sebab itulah penegakan hukum pidana selalu dicari kesalahannya untuk dapat dipidana. Adagium hukum pidana di area Indonesia sudah pernah berubah sejak diberlakukan UU Nomor 8 Tahun 1981 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tercantum di tempat pada Pasal 183 KUHAP yang tersebut diawali dengan kalimat pembuka, Hakim tidak ada boleh menjatuhkan hukuman,….
Kekeliruan cara pandang tentang hukum sebagaimana diuraikan di area melawan masih melekat sampai ketika ini pada aparatur penegak hukum pada umumnya termasuk hakim, dan juga dampak terparah daripadanya, jikalau hakim sebagai pemutus juga pengadilan sebagai tempat satu-satunya lalu terakhir mencari juga menemukan keadilan, juga telah lama terkontaminasi dengan cara pandang hukum yang keliru, bahkan lantaran intervensi kepentingan politik/kekuasaan. Akibat tambahan jarak jauh yang dimaksud kita saksikan adalah di dalam lembaga pemasyarakatan sudah mengalami kepadatan hunian atau overkapasitas mencapai 200 persen.
Dalam konteks permasalahan di dalam atas, yang kita rasakan ketika ini adalah khususnya, di pemberantasan korupsi yang dimaksud telah dilakukan menjadi salah satu kegiatan pemerintah Prabowo Subianto. Kekeliruan cara pandang hukum pada konteks kekuasaan yang dimaksud telah dilakukan terjadi setidaknya dapat dicegah lalu diantisipasi dengan kegiatan kesadaran hukum terhadap aparatur hukum, juga terhadap pemegang kekuasaan termasuk anggota badan legislatif seketika pasca pelantikannya. Adapun terhadap khususnya untuk para hakim perlu menjadi inisiatif rutin tahunan dengan meminta-minta ahli-ahli hukum terkemuka.






