Nasional

Kemendagri Dorong Pemda Percepat Pengadaan Barang Jasa lewat Katalog Elektronik V6

JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) menggerakkan percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui katalog elektronik Versi 6 (V6) pada pemerintah tempat (pemda). Upaya ini merupakan langkah strategis guna menggalang pertumbuhan perekonomian melalui peningkatan pemakaian Sistem Dalam Negeri lalu Barang Mikro, Usaha Kecil dan juga Koperasi.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan pada hal ini diwakili Direktur Fasilitasi Transfer dan juga Modal Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Sumule Tumbo di acara Coffee Morning sama-sama Kepala LKPP lalu Dunia Pers yang digunakan berlangsung dalam Roestam Sjarief lantai 2, Gedung LKPP, Jakarta, Hari Jumat (3/1/2025).

Lebih lanjut Sumule mengungkapkan Katalog Elektronik V6 telah terjadi dirancang agar terintegrasi dengan Sistem Data Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD RI). “Tidak belaka terintegrasi dengan SIPD RI, Katalog Elektronik V6 juga dilengkapi dengan fasilitas e-Audit. Fitur ini diciptakan untuk meningkatkan transparansi dan juga akuntabilitas melalui pengawasan kemudian monitoring secara real time, sekaligus mempercepat proses pengadaan barang/jasa pemerintah,” kata Sumule.

Maka itu, Sumule menekankan di rangka menyokong transparansi, akuntabilitas dan juga percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6 yang dimaksud bersumber dari Anggaran Pendapatan dan juga Belanja Daerah (APBD) maka Pemda diharuskan untuk segera mengambil langkah konkret di mengoptimalkan proses Pengadaan Barang Jasa (PBJ) melalui Katalog Elektronik V6.

Misalnya, pertama menetapkan lalu mendaftarkan akun pejabat pengelola Katalog Elektronik Versi 6 pada akun Konsumen Anggaran (PA)/Kuasa Konsumen Anggaran (KPA)/Pejabat Pengembang Keseriusan (PPK)/Pejabat Pelaksana Teknis Acara (PPTK), Pejabat Pengadaan (PP), Bendahara Umum Daerah (BUD) dan/atau Kuasa Bendahara Umum Daerah (Kuasa BUD), Bendahara Penghabisan (BP), dan/atau Bendahara Biaya Pembantu (BPP), berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, kata dia, melaksanakan proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang mana diakses pada laman katalog inaproc, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ketiga, di hal terdapat permasalahan teknis pada Katalog Elektronik, pemerintah area dapat menyampaikan laporan melalui kanal Pusat Bantuan Katalog Elektronik Versi 6 pada bantuan.inaproc.id,” tegas Sumule.

Dia menjelaskan mengenai proses operasi pembayaran melawan belanja pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6. Dalam hal ini Pemda dapat melakukan pembayaran tagihan menghadapi surat pesanan barang/jasa melalui pembayaran Langsung (LS) dilaksanakan dengan mekanisme ke account operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kemudian, pembayaran tagihan melawan surat pesanan barang/jasa melalui Uang Persediaan (UP) diadakan dengan mekanisme pertama, Transfer dari account BP/BPP ke akun operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau tabungan operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang mana ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Berikutnya, ujar dia, menggunakan Kartu Kredit otoritas Daerah (KKPD) ke tabungan operasional Mitra Instansi Pengelola dan/atau akun operasional dari Pihak Lain/Mitra Payment Gateway yang mana ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Sumule juga mengimbau agar Bendahara Umum Daerah (BUD) serta BP/BPP masing-masing Satuan Kerja Peralatan Daerah (SKPD) untuk berkoordinasi dengan masing-masing Bank Penampung Rekening Kas Umum Daerah untuk menggalang penyelenggaraan pembayaran proses pengadaan barang/jasa melalui Katalog Elektronik V6.

“Dalam hal penerapan Katalog Elektronik Versi 6 terkendala akibat keterbatasan sarana kemudian prasarana, sumber daya manusia kemudian regulasi, maka pemerintah wilayah dapat menyesuaikan kesiapannya paling lambat tanggal 20 Maret 2025,” kata Sumule.

Related Articles

Back to top button