Upah Minimum 2025 Pasti Naik, Kemnaker Minta Para Gubernur Menunggu Regulasi Terbaru

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) masih menggodok regulasi yang dimaksud menjadi dasar penetapan upah minimum tahun 2025. Hal ini dikarenakan PP 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah ada bukan berlaku lagi sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengungguli gugatan buruh terkait Undang-undang atau UU Cipta Kerja .
Meski demikian Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga memastikan, upah minimum (UM) tahun 2025 akan naik dari tahun 2024. Adapun besaran kenaikan akan ditentukan berdasarkan formula yang mana akan ditetapkan oleh Pemerintah.
“Saat ini regulasi kebijakan UM Tahun 2025 masih di proses kajian. Oleh karenanya Kemnaker memohonkan para Gubernur untuk mengawaitu hasil regulasi terbaru. Yang pasti bahwa UM 2025 akan naik,” kata Sunardi pada keterangan resmi, Kamis (21/11/2024).
Sunardi mengatakan, Kemnaker sudah pernah menimbulkan surat edaran terhadap para Gubernur untuk mengawaitu regulasi terkait penetapan upah minimum tahun 2025. Regulasi baru nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek termasuk materi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materil Undang-Undang Cipta kerja.
“Jadi seperti yang mana sudah ada disampaikan di dalam berbagai kesempatan oleh Bapak Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, bahwa eksekutif akan menghormati lalu mematuhi putusan dari MK tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Sunardi mengatakan, bahwa proses pembahasan lalu kajian kebijakan UM tahun 2025 sudah pernah melibatkan seluruh pihak, baik pelaku bisnis maupun serikat pekerja/serikat buruh juga stakeholders lainnya.
“Kemnaker juga memverifikasi bahwa regulasi ini nantinya telah terjadi meaningful participation yang tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh Bapak Menaker terhadap Bapak Presiden Prabowo Subianto,” jelasnya.
Kemnaker mengajukan permohonan terhadap seluruh pihak untuk bisa jadi bersabar terkait penetapan UM 2025, sebab otoritas akan cermat juga teliti terkait kebijakan yang dimaksud ditempuh guna mengakomodir kepentingan semua pihak, baik itu para pekerja/buruh maupun para pengusaha.






