Nasional

LBH Ibukota Indonesia Terima 619 Aduan BBM Oplosan, Bukti Motor Terjadi Kerusakan

JAKARTA LBH Ibukota Indonesia menerima sebanyak 619 aduan dari penduduk berkaitan BBM oplosan Pertamax milik Pertamina. Bahkan, ada warga yang menyampaikan kendaraannya rusak pascamenggunakan Pertamax, tepatnya pada bagian tertentu kendaraan.

“Ada (bukti warga menyampaikan motornya rusak). Ada yang mana kasih struk, ada yang mana kasih foto, video, ada yang kasih laporan dari mekanik, semacam diagnosa bahwa motornya rusak oleh sebab itu kualitas BBM buruk, yang rusak beberapa bagian tertentu di area pada motor,” kata Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan ketika dihubungi, Kamis (6/3/2025).

Menurutnya, dari banyak aduan yang tersebut masuk ke Posko Aduan LBH Jakarta, terdapat warga yang mana menyampaikan kendaraannya, khususnya sepeda gowes motor rusak pasca pemakaian Pertamax. Merka menyampaikan bukti dokumen hingga foto berhadapan dengan aduannya itu.

Dia menambahkan, aduan tentang BBM Oplosan itu dibuka LBH Ibukota untuk menggambarkan ada tidaknya kerugian dari rakyat buntut blending RON 92 sebagaimana yang tersebut diungkap Kejagung RI di tindakan hukum dugaan perbuatan pidana korupsi pada tata kelola minyak mentah dan juga komoditas kilang pada Pertamina subholding kemudian KKKS tahun 2018-2023. Saat ini, LBH Ibukota Indonesia sedang mempelajari tentang aduan yang tersebut masuk yang dimaksud guna menentukan langkah selanjutnya.

“Nanti lah, kami kan butuh pelajari lebih tinggi lanjut, nanti kami paparkan lebih lanjut detil dengan Celios seperti spa yang dimaksud kami tampung oleh sebab itu kami butuh waktu juga tuk serap kemudian pelajari,” katanya.

Jaksa Agung Tegaskan Bukan BBM Oplosan

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, kualitas BBM jenis Pertamax yang dimaksud beredar ketika ini aman juga bagus. Ia menegaskan, beredarnya BBM RON 92 milik Pertamina ketika ini telah tak terkait dengan penanganan tindakan hukum hukum yang mana ditangani oleh Kejaksaan RI.

Hal itu disampaikan Burhanuddin usai menjamu jajaran PT Pertamina (Persero) seperti Direktur Utama Pertamina Simon Aloysius Mantiri, Komisaris Utama Pertamina Mochammad Iriawan di area Kantornya, Kamis (6/3/2025).

“Bahwa penyidikan ini tempus delicti-nya, waktu kejadiannya adalah tahun 2018-2023. Tolong ini, tempus ini nantinya akan mempengaruhi tentang kondisi minyak Pertamax yang digunakan ada di dalam pasaran. Artinya bahwa mulai 2024 ke di tempat ini itu tiada ada kaitannya yang dimaksud sedang diselidiki, artinya kondisi pertamax yang mana ada telah bagus dan juga telah sesuai dengan standar yang mana ada pada Pertamina,” terang Burhanuddin usai pertemuan.

Burhanuddin pun melakukan konfirmasi bahwa kondisi BBM yang mana didistribusikan kemudian dipasarkan oleh Pertamina pada kondisi baikbdan sesuai dengan standar. Ia pun menegaskan bahwa jenis BBM yang beredarnya ketika ini tak berkaitan dengan perkembangan hukum yang ditangani oleh Kejaksaan RI.

Related Articles

Back to top button