Nasional

Ketua Komisi XI DPR Angka Aturan PPN Membingungkan

JAKARTA – Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengkritisi Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 131 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Pajak Pertambahan Kuantitas ( PPN ). Menurutnya, peraturan itu mengakibatkan multitafsir dan juga membingungkan, khususnya bagi dunia usaha.

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah pernah mengumumkan kenaikan Pajak Pertambahan Angka (PPN) dari 11% menjadi 12% belaka berlaku untuk barang lalu jasa mewah. Barang kemudian jasa mewah yang dimaksud adalah kategori yang digunakan selama ini sudah ada dikenakan PPN barang mewah lalu hanya saja dikonsumsi oleh penduduk golongan mampu.

Menurut Misbakhun, perintah yang dimaksud telah jelas yang disebutkan tak bisa saja diterjemahkan dengan jelas oleh para birokrat di area Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Aturan pelaksanaannya dalam PMK sangat membingungkan lalu menyebabkan kerancuan pada penerapannya akibat menggunakan dasar pengenaan dengan nilai lain 11/12, di tempat mana ada penafsiran tunggal seakan-akan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tiada dapat menerapkan PPN dengan multitarif.

“Padahal sangat jelas bahwa pada Pasal 7 UU HPP bukan ada larangan masalah multitarif PPN, sehingga penerapan tarif PPN 11% lalu PPN 12% sanggup diterapkan bersamaan sekaligus. Tarif PPN 11% untuk yang tidak ada naik, sedangkan tarif PPN 12% hanya saja untuk barang lalu jasa mewah,” kata Misbakhun di keterangannya, Hari Jumat (3/1/2025).

Politikus Golkar itu mengatakan, dunia usaha resah dengan penerapan aturan ini. Beberapa perusahaan ritel dilaporkan sudah memungut PPN sebesar 12%, seperti yang dimaksud disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak di media briefing pada 2 Januari 2025. Persiapan yang digunakan mepet mendekati implementasi kebijakan ini juga dinilai menyulitkan pelaku bisnis pada menyesuaikan sistem mereka.

Misbakhun menyampaikan meskipun pengusaha perusahaan dapat melakukan penghitungan ulang PPN melalui SPT Masa, kebijakan ini tetap memperlihatkan membebani masyarakat. Ia menekankan bahwa aturan yang digunakan multitafsir serta tidak ada sesuai dengan arahan Presiden dapat memunculkan ketidakpercayaan penduduk terhadap pemerintah.

Mukhamad Misbakhun juga mempertanyakan loyalitas birokrat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di menerjemahkan instruksi Presiden. Ia menilai bahwa PMK Nomor 131 Tahun 2024 menunjukkan adanya tafsir subjektif yang bertentangan dengan perintah Presiden juga UU HPP. Misbakhun bahkan menyarankan agar Dirjen Pajak mempertimbangkan untuk mengundurkan diri jikalau bukan mampu melaksanakan arahan Presiden dengan tepat.

Misbakhun mendesak agar Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, menciptakan peraturan yang tersebut lebih lanjut mudah juga bukan memunculkan multitafsir. Ia juga memohon agar mekanisme penyusunan peraturan diadakan dengan cermat sehingga tiada mengakibatkan keresahan di tempat rakyat maupun dunia usaha.

Kebijakan perpajakan yang menjadi salah satu aspek strategis pada perekonomian nasional membutuhkan penerapan yang mana akurat lalu transparan agar tujuan meningkatkan keadilan pajak dapat tercapai tanpa menyebabkan polemik.

Related Articles

Back to top button