Soal Industri Wajib Serap Susu Lokal, Peternak Ingin Perpres Segera Diterbitkan

JAKARTA – Polemik mengenai susu impor terus berlanjut setelahnya Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan bahwa pada periode Januari hingga Oktober 2024, jumlah impor susu mencapai 257,3 ribu ton, yang mengalami kenaikan sebesar 7,07% dibandingkan tahun sebelumnya. Susu impor ini tidaklah hanya saja berasal dari Australia serta Selandia Baru, tetapi juga dari Malaysia.
Menteri Koperasi, Budi Arie, sebelumnya menyatakan bahwa Indonesia mengalami lonjakan impor susu sebab pembebasan bea masuk pada aktivitas impor susu. Pembebasan bea masuk ini dimanfaatkan oleh produsen susu dari Australia kemudian Selandia Baru untuk memasukkan susu ke bursa Indonesia. Menurut Budi, hal ini menyebabkan Indonesia kebanjiran susu impor.
Kondisi ini berdampak buruk pada peternak lokal, pada mana hasil susu dia tak dapat diserap oleh bidang pengolahan, bahkan ada yang terpaksa membuang hasil panen. Pada 7 November 2024, peternak di dalam Pasuruan secara massal membuang hasil susu mereka, dihadiri oleh dengan aksi mirip di tempat Boyolali pada 8 November 2024, yang mencakup membantah dengan aksi mandi susu di area tugu susu tumpah Boyolali.
Setelah berbagai aksi menentang tersebut, pada 11 November 2024, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi melakukan audiensi dengan peternak kemudian pelaku industri. Hasil audiensi yang dimaksud menyepakati bahwa akan segera diberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) yang tersebut mewajibkan lapangan usaha untuk mengakomodasi hasil susu dari peternak lokal.
Amran menjelaskan bahwa regulasi yang dimaksud akan diperbarui, dengan persetujuan dari Menteri Sekretaris Negara, untuk mewajibkan seluruh bidang untuk membeli susu dari peternak lokal. Sebelumnya, aturan mirip pernah ada namun dicabut menghadapi saran IMF. Kini, aturan yang dimaksud akan diaktifkan kembali untuk meningkatkan produktivitas peternak nasional.
Bayu Aji, seseorang peternak kemudian pengepul susu sapi lokal, menilai bahwa keberadaan Perpres ini sangat penting. Tanpa adanya Perpres, imbauan dari Menteri mengenai kewajiban penyerapan susu lokal belaka akan diabaikan oleh industri.
“Beberapa bidang masih menolak menerima susu dari peternak dengan alasan kualitas, meskipun susu yang dimaksud diserahkan telah sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar ia pada pernyataannya, ditulis pada Mulai Pekan (25/11/2024).
Pada 24 November 2024, Presiden Prabowo kembali ke Indonesia, dan juga para peternak berharap agar Perpres segera ditandatangani. Bayu menambahkan bahwa lebih lanjut dari 26 tahun, peternak tak pernah mendapat pemeliharaan dari regulasi yang dimaksud berpihak terhadap mereka. Sejak dicabutnya Inpres No. 2 Tahun 1985, produksi susu lokal yang mana sebelumnya mencapai 50% sekarang semata-mata sekitar 20%.
Menurut Bayu, regulasi yang tersebut baik akan sangat memengaruhi peningkatan produksi susu di negeri. Dengan regulasi yang mana tepat, swasembada susu bisa saja tercapai pada waktu dekat. Bayu juga mengusulkan agar Perpres mencantumkan ketentuan BUSEP (Bukti Serap Peternak Lokal) sebagai syarat, dengan rasio 2:1, yang dimaksud memungkinkan sektor tetap memperlihatkan dapat mengimpor susu, namun hasil susu peternak lokal tetap memperlihatkan terserap.





