Teknologi

Komdigi Blokir 27.334 Konten Terkait Judi Online, Termasuk Ribuan Akun dalam Medsos

JAKARTA – Kementerian Komunikasi lalu Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Program Informatika (PAI), Direktorat Jenderal Program Informatika (Aptika) kembali melakukan penindakan sebanyak 27.334 konten terkait perjudian online (judol) yang digunakan beredar dalam media sosial.

“Pemerintah tak henti kemudian lelah memberantas perjudian online,” kata Direktur Data serta Komunikasi Politik Hukum kemudian Keamanan, Ditjen IKP Marroli J. Indarto di tempat Jakarta, Hari Jumat (22/11).

Ia mengatakan, dari 27.334 konten terkait judol tersebut, terdapat tiga akun Instagram dengan jumlah agregat pengikut yang digunakan banyak.

Ketiganya adalah @aboutjapan.drama dengan pengikut 456k, akun @sepuh_majongg dengan 112k pengikut, lalu @wulancimoci dengan 142k pengikut.

Ia menegaskan, akun-akun itu terafiliasi kemudian terbukti turut mengiklankan judol.

Diketahui, secara akumulatif sejak 20 Oktober hingga 22 November 2024, Kemkomdigi sudah ada melakukan penindakan sebanyak 352.719 konten judol.

Adapun rinciannya 325.582 pada website kemudian IP; 14.915 konten/akun pada platform digital Meta; 7.473 file sharing; 3.039 pada Google/YouTube; 1.512 melalui media X; 136 konten pada Telegram; serta 61 di area Tiktok.

Total sejak periode 2017 hingga 22 November 2024, pemerintah telah dilakukan memblokir 5.232.087 konten terkait judol.

Ia mengatakan, meningkatkan literasi keuangan menjadi kunci untuk melindungi diri dari jeratan judol.

Pemahaman terkait konsep dasar keuangan, seperti pentingnya mengatur anggaran, menghindari utang konsumtif, lalu menabung untuk masa depan menjadi hal mutlak yang tersebut harus diketahui oleh masyarakat.

Related Articles

Back to top button