Nasional

Komisi III DPR Akan Datangi Polda Kalimantan Barat, Ada Apa?

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan mengungkapkan pihaknya sudah menjadwalkan kunjungan spesifik ke Polda Kalimantan Barat (Kalbar) . Kunjungan rombongan komisi bidang hukum itu akan diadakan pada Kamis, 13 Februari 2025.

“Tanggal 13 Februari 2025, Komisi III akan kunjungan spesifik ke Polda Kalbar,” kata Hinca ketika dihubungi wartawan, Kamis (6/2/2025).

Politikus Partai Demokrat ini mengamini jadwal kunjungan spesifik itu untuk menanyakan dengan segera terkait beberapa isu yang tersebut beredar di dalam tengah-tengah masyarakat. Mulai dari tidak ada adanya transparansi pengusutan tindakan hukum Briptu AR menembak berakhir warga Dusun Mendauk, Kecamatan Nanga Tayap, Daerah Ketapang, Agustino.

Termasuk, dugaan Kapolda Kalbar Irjen Pol Pipit Rusmanto melindungi anggotanya Briptu AR. “Saya akan minta klarifikasi lalu tanyakan duduk soalnya agar terang lalu jelas,” tuturnya.

Kendati demikian, Hinca belum mampu berbicara sejumlah pada waktu disinggung kemungkinan Komisi III DPR mengupayakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengevaluasi Pipit sebagai Kapolda Kalbar. Hinca meminta-minta publik bersabar mengawaitu hasil kunjungan spesifik tersebut.

“Apa dan juga bagaimana perkembangan penanganan kasusnya. Tunggu ya,” pungkasnya.

Sementara itu, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Yusuf Warshim mengamini adanya kejanggalan pada penanganan tindakan hukum polisi tembak warga sipil pada Kalbar tersebut. Salah satunya, pemberian sanksi etik terhadap Briptu AR.

Dari hasil sidang etik yang tersebut dijalankan Polda Kalbar, Briptu AR hanya saja dijatuhkan hukuman demosi 3 tahun juga penempatan khusus selama 30 hari. Dia menilai sanksi yang disebutkan tiada sebanding dengan pelanggaran yang mana diadakan Briptu AR, sekalipun proses pidananya terap berjalan.

“Soal sanksi etik demosi itu memang sebenarnya yang mana tiada bisa jadi dipungkiri menjadi sorotan,” kata Yusuf dihubungi terpisah.

Dia berjanji mendalami kembali ihwal pemberian sanksi yang dimaksud sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi kemudian Komisi Kode Etik Polri. Dalam Perpol itu, dijelaskan dengan tegas perihal kategori pelanggaran ringan, sedang, lalu berat.

“Nah terkait pengaturan sanki PTDH, pada Perpol bisa jadi diberikan untuk pelanggaran sedang serta berat, dengan mengawasi bagaimana perbuatan pelanggarannya,” kata Yusuf.

Related Articles

Back to top button