Nasional

Janji Korea Utara dan juga Pelanggaran HAM terhadap Grup Rentan

Jisun Song
Akademi Diplomatik Nasional Korea Selatan

TAHUN 2024 merupakan tahun yang digunakan penting bagi hak asasi manusia (HAM). Tahun yang dimaksud menandai peringatan tegas 45 tahun Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women/CEDAW) lalu 35 tahun Konvensi tentang Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child/CRC).

CEDAW kemudian CRC, sama-sama dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities/CRPD), merupakan beberapa instrumen HAM internasional yang telah dilakukan diratifikasi oleh Korea Utara, masing-masing pada tahun 2001 (CEDAW), 1990 (CRC), lalu 2016 (CRPD).

Namun, walaupun telah dilakukan melakukan ratifikasi, realitas menunjukkan ilustrasi yang mana sangat berbeda. Situasi HAM dalam Korea Utara masih memprihatinkan. Secara khusus, perhatian lebih tinggi harus diberikan terhadap kelompok rentan, termasuk pada perempuan, anak-anak, lansia, serta penyandang disabilitas.

Sejumlah laporan dari organisasi penduduk sipil, badan-badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), juga berbagai pemerintahan terus mengungkap pelanggaran HAM dalam Korea Utara. Misalnya, laporan PBB tahun 2014 dari Commission of Inquiry on Human Rights di dalam Korea Utara menunjukkan adanya diskriminasi berdasarkan gender, disabilitas, juga usia. Sayangnya, 10 tahun kemudian situasi ini masih berlanjut, bahkan semakin memburuk akibat pandemi.

Dalam siklus keempat Universal Periodic Review (UPR) Dewan HAM PBB terhadap Korea Utara tahun 2024, berbagai badan PBB lalu pemangku kepentingan lainnya memberikan informasi mengenai situasi pelanggaran HAM dalam Korea Utara. Akibatnya, negara-negara anggota PBB mengajukan total 294 rekomendasi. Namun, Korea Utara mencatatkan data 88 rekomendasi dan juga menyatakan akan mempertimbangkan 206 sisanya di dalam kemudian hari.

Sayangnya, dari 88 rekomendasi yang tersebut semata-mata dicatat—yang secara teknis berarti tidak ada diterima atau bukan ditanggapi—terdapat rekomendasi terkait hak-hak perempuan lalu anak-anak. Misalnya, Korea Utara hanya saja mencatatkan rekomendasi untuk menghapus semua bentuk pekerja anak baik di area pada negeri maupun di dalam luar negeri; mengakhiri impunitas terhadap kekerasan berbasis gender dan juga seksual; menghapus segala bentuk kekerasan terhadap perempuan kemudian anak perempuan, menghentikan perdagangan manusia; dan juga menghentikan praktik aborsi paksa terhadap perempuan yang dideportasi ke Korea Utara pada waktu hamil.

Rekomendasi-rekomendasi ini sangat mendasar di melindungi HAM, tidaklah cuma bagi perempuan juga anak-anak tetapi juga bagi rakyat secara keseluruhan. Sebab, kesejahteraan kelompok rentan ini miliki dampak segera maupun bukan secara langsung terhadap kesejahteraan anggota keluarga lalu komunitas lainnya. Selain itu, masih perlu dilihat apakah Korea Utara akan menerima dan juga melaksanakan 206 rekomendasi lainnya.

Hanya saja, rekam jejak Korea Utara di menangani rekomendasi UPR sebelumnya tidak ada menunjukkan hasil yang positif. Hal ini juga sangat kontras dengan pandangan yang mana disampaikan Korea Utara di laporan Voluntary National Review (VNR) mengenai implementasi Sustainable Development Goals (SDGs) yang digunakan diajukan ke PBB tahun 2021.

Dalam laporan VNR-nya, Korea Utara menyatakan sudah mencapai kesetaraan gender sejak lama, meningkatkan penanaman modal bagi anak yatim serta lansia yang dimaksud tiada memiliki pengasuh. Korea Utara juga mengklaim sudah memperbaiki gizi perempuan lalu anak-anak sambil mengambil semua langkah yang dimaksud mungkin saja untuk melindungi HAM bagi kelompok rentan.

Namun, bila dibandingkan dengan respons Korea Utara terhadap rekomendasi UPR selama empat siklus secara jelas menunjukkan kesenjangan antara retorika serta praktiknya. Dalam konteks ini, Korea Utara seharusnya mempertimbangkan secara serius untuk merespons seruan internasional untuk bekerja sama.

Misalnya, komunitas internasional sudah menawarkan bantuan kemanusiaan terhadap Korea Utara, seperti yang dilaksanakan terhadap negara lain yang mana membutuhkan, guna melindungi HAM kemudian martabat manusia selama serta pasca krisis kemanusiaan. Jika benar-benar ingin melindungi HAM rakyatnya seperti yang tersebut merek klaim, Korea Utara seharusnya mencari cara untuk bekerja sejenis dengan komunitas global. Jangan malah melakukan penutupan diri.

Related Articles

Back to top button