Nasional

Soal Pengampunan Koruptor, Mahfud MD: Menurut Hukum yang mana Berlaku Sekarang Tidak Boleh

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, lalu Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pengampunan terhadap koruptor dilarang oleh hukum yang tersebut berlaku pada waktu ini.

Hal itu ia ungkapkan merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pengampunan koruptor dengan aturan memulihkan uang curian. ”Menurut hokum yang dimaksud berlaku sekarang itu tiada boleh. Siapa yang mana membolehkan itu, dapat terkena pasal 55,” kata Mahfud di tempat Ancol, DKI Jakarta Utara, Hari Sabtu (21/12/2024).

Mahfud menegaskan, korupsi merupakan perbuatan terlarang. Jika ada pengampun lantaran mengembalikan, dikhawatirkan akan mengacaukan tatanan hukum yang tersebut ada.

“Korupsi itu kan dilarang. Dilarang siapa? menghalangi penegakan hukum, bergabung dan juga atau membiarkan korupsi padahal beliau dapat ini (melaporkan), lalu kerja sama,” ujarnya.

“Padahal itu kompleks sekali, komplikasinya akan menghasilkan semakin rusak lah bagi dunia hukum, sebab itu hati-hati lah,” sambungnya.

Mahfud melanjutkan, Prabowo sah-sah semata menyatakan hal tersebut. Namun, Mahfud MD memohonkan rakyat terlibat mengingatkan beliau tentang apa yang dimaksud diucapkan.

“Tapi Pak Prabowo dapat mengungkapkan apa hanya sebab ia Presiden yang dimaksud terpilih, cuma kita juga harus mengingatkan agar tidaklah terlanjur salah, itu tugas kita,” ucapnya.

Related Articles

Back to top button