KPK Absen Sidang Utama Praperadilan Hasto, PDIP Kecewa

JAKARTA – Juru Bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) M Guntur Romli mengaku kecewa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) absen di sidang perdana gugatan praperadilan status terperiksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto . Sidang praperadilan diselenggarakan di area Pengadilan Negeri (PN) Ibukota Selatan (Jaksel), Selasa (21/1/2025).
Kekecewaan itu ia disampaikan Guntur Romli pada kegiatan Rakyat Bersuara bertajuk “Laga Hasto Vs KPK dalam Praperadilan yang mana disiarkan iNews, Selasa (21/1/2025). Dengan absennya KPK, ia semakin meyakini bahwa alat bukti yang dijadikan dasar penetapan terperiksa Hasto itu tiada cukup.
“Kami terus terang sangat kecewa, juga kami semakin yakin bahwa klaim KPK terkait dengan alat bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto itu bener-bener tidaklah cukup. Karena kalau dia telah yakin dengab alat bukti itu, maka semestinya dia hadir (sidang praperadilan),” kata Guntur.
Kendati demikian, Guntur menilai, KPK seperti tak hormati pengadilan. Apalagi, kata dia, hakim tunggal juga pemohon telah dilakukan hadir pada PN Jaksel. Menurutnya, KPK sanggup hadir. Bila punya iktikad baik, ia menilai, lembaga antirasuah itu mampu mengirim utusan atau kuasa hukum untuk menjelaskan alasan tidaklah datang.
“Ketika KPK bukan hadir dan juga terkesan menghina pengadilan dengan semata-mata mengirimkan surat, jadi terkesan kami lihat KPK main-main dengan proses persidangan ini,” kata Guntur.
“Maka kami semakin tidak ada yakin bahwa KPK punya bukti. Kalau KPK benar punya bukti untuk mentersangkakan Mas Hasto, paling nggak mereka itu datang. Karena kami melihat, jangan-jangan KPK memang sebenarnya tiada punya bukti,” katanya.
Untuk diketahui, PN Ibukota Indonesia Selatan sedianya mengatur sidang perdana praperadilan sah atau tidaknya penetapan dituduh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK hari ini, Selasa (21/1/2025). Namun, sidang harus ditunda dikarenakan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon tidak ada hadir di persidangan.
“Termohon hari ini belum (bisa) hadir. Kami memperoleh surat permintaan penundaan sidang tertanggal 16 Januari pasca-Termohon dipanggil oleh pengadilan untuk hadir hari ini,” ujar hakim tunggal praperadilan, Djuyamto di dalam persidangan, Selasa (21/1/2025).






