KPK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan dua terdakwa terkait perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
“Tersangka yang tersebut terkait perkara ini ada. Kita sudah ada dari beberapa bulan yang mana lalu telah terjadi menetapkan dua orang terperiksa yang dimaksud diduga memperoleh beberapa jumlah dana yang dimaksud berasal dari CSR-nya Bank Indonesia,” kata Deputi Penindakan dan juga Eksekusi KPK, Rudi Setiawan di dalam Gedung Juang KPK, Selasa (17/12/2024).
Rudi masih belum mau mengungkapkan identitas dari para terdakwa tersebut. Sebagaimana aturan main di tempat KPK, identitas terperiksa lalu kontruksi perkara akan disampaikan ke rakyat berbarengan dengan penangkapan pihak yang digunakan dimintai pertanggungjawaban.
“Sementara dua orang (tersangka) ya,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggeledah banyak ruangan di tempat kantor BI pada Awal Minggu (16/12/2024) malam. Salah satu ruangan yang tersebut disasar milik Gubernur BI, Perry Warjiyo.
“Di sana ada beberapa ruangan yang mana kita geledah, diantaranya adalah ruang Gubernur BI,” kata Deputi Penindakan kemudian Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, Selasa (17/12/2024).






