Nasional

KPU: 110 TPS dalam Sumatera Utara Akan Gelar Pemungutan Suara Susulan

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sumatera Utara (Sumut) akan menggelar pemungutan pengumuman susulan . TPS yang disebutkan tersebar di tempat beberapa kabupaten/kota seperti Asahan, Binjai, Deli Serdang, Medan, dan juga Nias. Sejumlah wilayah yang dimaksud diketahui sedang dilanda bencana banjir bandang hingga tanah longsor.

“Kami menyampaikan data mengenai pemungutan pernyataan susulan, pemungutan pernyataan lanjutan lalu pemungutan kata-kata ulang. Provinsi yang mana paling sejumlah data sementaranya berkaitan dengan pemungutan pernyataan susulan itu adalah di area Sumatera Utara sebanyak 110 TPS yang digunakan tersebar di tempat beberapa kabupaten/kota, misalnya dalam Daerah Asahan, Binjai, Deli Serdang, Pusat Kota Medan, Nias. Itu berkaitan dengan pemungutan ucapan susulan,” kata Anggota KPU Idham Holik ketika Pertemuan Pers di dalam Kantor KPU, Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Selain itu, Idham juga menyampaikan data terkait pemungutan pernyataan lanjutan juga pemungutan pengumuman ulang di dalam beberapa wilayah lain. Pemungutan pengumuman lanjutan tercatat akan dijalankan di tempat 7 TPS. Sementara, pemungutan kata-kata ulang tercatat di dalam beberapa tempat.

“Selanjutnya pemungutan pendapat lanjutan sebanyak 7 TPS. Berkaitan dengan pemungutan pengumuman ulang, data yang dimaksud masuk ke kami pada Jawa Barat ada dua, satu di tempat Kota Karawang kemudian yang dimaksud kedua pada Sukabumi. Selanjutnya ada dalam Kalimantan Tengah 1 TPS pemungutan pernyataan ulang, di dalam Kalimantan Barat ada satu kemudian mengenai tempat-tempat lainnya atau provinsi lainnya ketika ini sedang kami komunikasikan,” kata Idham.

Idham menyatakan bahwa berkaitan dengan pemungutan pengumuman susulan ini akibat faktor alam, misalnya banjir seperti di area Sumatera Utara. “Pada umumnya kendalanya dikarenakan banjir faktor alam ya. Terus selanjutnya kalau mengenai pemungutan pengumuman lanjutan lantaran ada tahapan yang tersebut berhenti juga pada waktu dekat akan segera dilaksanakan,” katanya.

Kemudian, kata Idham, mengenai pemungutan pendapat ulang oleh sebab itu misalnya ada pemilih yang digunakan menggunakan hak pilihnya lebih banyak dari satu. Dia pun menyatakan bahwa ada kejadian khusus seperti di tempat Jambi dimana ada kotak kata-kata yang dibakar oleh saksi.

“Selanjutnya juga ada beberapa kejadian khusus di tempat Jambi. Ini adalah ada kotak kata-kata yang dibakar oleh saksi juga kami masih mendalaminya lantaran ada misunderstanding, kesalahpahaman di area antara saksi dengan KPPS. Nah juga pada waktu ini sedang ditangani oleh KPU Provinsi Jambi,” katanya.

Meski begitu, Idham mengungkapkan jikalau pemungutan ucapan susulan, lanjutan, kemudian ulang jumlahnya turun drastis. “Secara umum jumlahnya terpencil mendadak turun. Hal ini tentunya berkat dukungan semua pihak dan juga kami mengucapkan terima kasih sehingga hitungan pemungutan susulan, pemungutan ucapan lanjutan serta pemungutan pernyataan ulang ini jumlahnya kecil,” katanya.

Related Articles

Back to top button