Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU kemudian Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan

JAKARTA – Kronologi operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di dalam Kota Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan pada Hari Sabtu (15/3/2025) diungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto. Dari delapan yang ditangkap, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR Daerah OKU Novriansyah (NOV), juga dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) lalu Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan kronologi operasi senyap yang dimaksud bermula pada 15 Maret 2025 ketika mendatangi kediaman N kemudian A. “Pukul 06.30, pasukan penyelidik KPK mendatangi rumah saudara N serta saudara A dan juga menemukan dan juga mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang tersebut merupakan uang komitmen fee untuk DPRD yang digunakan diberikan oleh saudara MFZ serta saudara ASS,” kata Setyo di tempat Gedung Merah Putih KPK, Akhir Pekan (16/3/2025).
“Kemudian regu penyelidik secara simultan juga mengamankan saudara MFZ kemudian saudara ASS pada rumahnya, dan juga saudara FJ, MFR, UH dalam kediaman masing-masing,” sambungnya.
Selain uang, Setyo mengungkapkan pihaknya juga mengamankan mobil dan juga barang bukti lainnya. “Dalam kegiatan tertangkap tangan yang dimaksud penyelidik juga mengamankan barang bukti terdiri dari 1 unit kendaraan roda 4 merek Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, juga BBE lainnya,” ujarnya.
Sebelum dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, para pihak yang dimaksud tertangkap diperiksa terlebih dahulu pada Polres Baturaja OKU kemudian Polda Sumsel. Setelah dijalankan ekspos, maka disepakati menetapkan enam dituduh di persoalan hukum tersebut.






