Nasional

Kutip Putusan MK, Budi Gunawan: Aparat Tak Netral di tempat Pemilihan Kepala Daerah 2024 Bisa Dipidana

JAKARTA – Menteri Koordinator Lingkup Politik lalu Ketenteraman (Menko Polkam) Budi Gunawan mengingatkan aparat untuk menjaga netralitas di area Pemilihan Kepala Daerah 2024. Sebab di putusan Mahkamah Konstitusi (MK) aparat yang tersebut tidak ada netral dapat dipidana.

“Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh netralitas seluruh penyelenggara, termasuk di area dalamnya adalah aparat keamanan, ASN, pejabat-pejabat tempat sampai tingkat desa,” kata Budi dalam Kantor Kemenko Polkam, Awal Minggu (25/11/2024).

Terlebih putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah lama menguatkan kalau TNI/Polri harus bersikap netral pada acara pemilihan kepala daerah Serentak 2024. Sebab jikalau melanggar prinsip netralitas terancam hukuman pidana.

“Hal ini sudah pernah dikuatkan oleh putusan MK No 136 PUU XII 2024 tentang Sanksi Pidana bagi aparat yang bukan netral,” sambung Budi.

Adapun, demi kelancaran pemilihan kepala daerah Serentak 2024, pada sore ini pihaknya mengatur rapat koordinasi bersatu jajaran KPU RI, TNI, Kepolisian dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat berlangsung di tempat gedung utama kantor Kemenko Polkam, pada Hari Senin (25/11/2024).

Koordinasi dengan pihak terkait itu kata Budi juga untuk memverifikasi agar tak terjadinya gangguan atau ancaman yang tersebut bisa jadi mengganggu pelaksanaan pilkada serentak 2024 ini.

“Oleh karenanya pada hari ini, jajaran Kemenko Polkam telah dilakukan melaksanakan rapat koordinasi dengan ketua KPU lalu seluruh jajaran dari desk pilkada serentak untuk menjamin kembali, kesiapan akhir tahap pencoblosan yang mana akan dilaksanakan pada hari rabu 27 November yang digunakan akan datang,” sambungnya.

Dalam kesempatan itu, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menghadirkan rakyat untuk sama-sama bergabung terlibat mensukseskan pilkada serentak 2024. Agar pesta demokrasi ini berjalan secara damai lalu penuh dengan kesejukan.

“Berbeda pilihan adalah hal yang dimaksud biasa, namun yang mana terpenting menjaga persatuan, menjaga keutuhan bangsa Indonesia yang tersebut sanga kita cintai,” katanya.

Related Articles

Back to top button