HGB Sudah Resmi Tapi Dikucilkan

Amir Hamzah
Koordinator Linkar Studi Independensia
BAYANGKAN sebuah perusahaan yang digunakan miliki dokumen “resmi” pada bentuk Surat Hak Guna Bangunan (HGB) mampu dievaluasi, bahkan dibatalkan sepihak. Hal disinyalir memberikan efek ganda yakni perusahaan yang tersebut terlibat serta keterbukaan pemerintah.
HGB yang dimaksud diakui bersatu mendadak dievaluasi sendiri. Iklim usaha akan mengambil bagian terpukul apabila komitmen itu justru dirusak pelopor negara.
Rencananya evaluasi yang dilaksanakan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Fokus (KPPIP) ini telah dilakukan mencapai tahap penyampaian hasil. Sekarang, kementerian teknis pengusul serta pemberi rekomendasi harus menindaklanjuti hasil evaluasi.
Evaluasi ini mencakup Tropical Coastland serta seluruh proyek PSN, yang dimaksud akan selesai dalam tahun ini atau pasca 2025. Menteri dan juga gubernur yang mana mengusulkan atau memberikan rekomendasi teknis untuk seluruh proyek PSN menerima permintaan untuk evaluasi teknis dan juga rekomendasi keberlanjutan.
Menariknya pemerintah diminta penuh mengevaluasi pengembang di proyek Ecotourism Tropical Coastland di dalam sedang ketergesaan pagar laut Tangerang. Namun, rekomendasi untuk pihak-pihak terkait tidaklah akan cukup untuk menyelesaikan hambatan ini.
Nyatanya pemerintah ditekan mencabut status PSN di area pesisir utara Tangerang lalu memeriksa semua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dimaksud dimiliki oleh PIK 2. Belakangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah dilakukan memberikan sanksi berat 6 pejabat BPN namun rakyat tak tahu siapa mereka.
Jika status PSN dicabut, semua proses yang mana sedang diadakan berhadapan dengan nama PSN Ecowisata Tropical Coastland secara otomatis akan berhenti. Pencabutan status PSN ini pada dasarnya kurang mempunyai dasar yang digunakan jelas. karena itu secara jelas sertifikat yang dimaksud dimiliki pengembang membeli tanah dari rakyat di tempat kawasan pesisir utara Tangerang.
Surat hak milik (SHM) yang digunakan dibeli dari warga dengan status suratnya adalah surat hak milik. Selanjutnya, tanah berstatus HGB harus berada dalam daratan, bukanlah dalam lautan atau dalam area pagar laut Tangerang, sebab status sertifikat SHM telah terjadi diubah menjadi SHGB. Keputusan yang digunakan dibuat Kementerian Kementerian Agraria kemudian Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) adalah untuk menerbitkan HGB pada wilayah yang tersebut telah terjadi mengalami abrasi.
Meskipun wilayah yang dimaksud sebelumnya berstatus HGB, namun akibat abrasi, HGB juga otomatis hilang kemudian tiada dapat lagi diakui. Hal ini sesuai dengan Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.






