Lindungi Anak pada Ranah Digital, pemerintahan Buat Aturan Pembatasan Usia Bermedia Sosial

JAKARTA – Menteri Komunikasi dan juga Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan pemerintah akan segera mengeluarkan aturan mengenai batas usia pada mengakses media sosial (medsos). Meutya mengatakan pada waktu ini pihaknya masih mempelajari sebelum mengeluarkan aturan tersebut.
“Sebetulnya ini masih kita pelajari dulu betul-betul. Tapi pada prinsipnya gini sambil menjembatani aturan yang digunakan lebih banyak ajeg pemerintah akan mengeluarkan aturan pemerintah terlebih dahulu sambil kemudian kajian yang terkait dengan pemeliharaan anak,” kata Meutya di dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, diambil Selasa (14/1/2025).
Kementerian Komdigi, kata Meutya, juga akan berkoordinasi dengan DPR untuk menyebabkan aturan yang lebih besar kuat untuk mengatur batasan usia bermedsos.
“Lebih kuatnya lagi yang mana tiada bisa jadi diranah kementerian dikarenakan harus melibatkan DPR itu juga kami akan siapkan. Sambil menjembatani sekali lagi kita keluarkan aturan sambil bicara dengan DPR apa aturan, UU seperti apa yang bisa saja kita keluarkan untuk melindungi anak-anak kita,” jelasnya.
Presiden Prabowo Subianto, kata Meutya, juga memberikan atensi khusus terkait aturan pembatasan usia bermedia sosial. Menurut Prabowo, penting melindungi anak-anak pada ranah digital.
“Presiden kalau terkait anak-anak memang sebenarnya sangat atentif, tadi beliau sampaikan, lanjutkan, dipelajari. Dan agar bisa jadi dilaksanakan beliau amat memperkuat bagaimana pemeliharaan anak ini bisa jadi diadakan ke depan pada ranah digital kita,” ungkapnya.






