Mahfud MD Kritik Omongan Menteri Hukum perihal Wacana Denda Damai Ampuni Koruptor: Salah Beneran

JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Area Politik, Hukum, juga Ketenteraman (Menko Polhukam) Mahfud MD turut menyoroti pernyataan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mana membuka wacana denda damai bagi para koruptor. Menurutnya, permasalahan perbuatan pidana korupsi (tipikor) tak bisa jadi diselesaikan secara damai.
Untuk itu, Mahfud menilai, wacana denda dama yang mana digulirkan Supratman adalah salah. “Saya kira bukanlah salah kaprah, salah beneran (wacana denda damai untuk koruptor). Kalau salah kaprah itu biasanya telah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Hal ini belum pernah diadakan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai,” ujar Mahfud ketika ditemui di area Kantor MMD Initiative, Jalan Kramat VI, Ibukota Indonesia Pusat, Kamis (26/12/2024).
Bila wacana denda damai itu diterapkan, Mahfud menilai, hal itu merupakan bentuk korupsi yakni kolusi. Menurutnya, peradilan denda damai itu menciptakan rentan para aparat penegak hukum terjerat kolusi.
“Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai. Dan itu sudah ada rutin terjadi kan. Diselesaikan diam-diam antar penegak hukum, penegak hukumnya yang tersebut ditangkap. Kalau diselesaikan diam-diam. Kan sejumlah tuh yang digunakan terjadi,” kata Mahfud.
“Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sebanding aja,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas membuka wacana agar para koruptor bisa saja diberikan denda damai selain pengampunan dari Presiden. Menurutnya, kewenangan denda damai itu dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang tersebut baru memungkinkan hal tersebut.
“Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan terhadap koruptor) lantaran Undang-undang Kejaksaan yang dimaksud baru memberi ruang terhadap Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai untuk perkara seperti itu,” kata Supratman pada keterangan tertulis, Mulai Pekan (23/12/2024).






