MTI Tegaskan Revisi UULLAJ Momentum Perbaikan Sistem Transportasi Darat

JAKARTA – Publik Transportasi Indonesia ( MTI ) menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (UULLAJ) harus menjadi peluang perbaikan sistem transportasi darat secara menyeluruh.
Ketua Umum MTI Tory Damantoro menegaskan inovasi UU ini harus menjadi tonggak perbaikan sistem transportasi yang mana tambahan sistematis, bukanlah sekadar pembagian tugas kemudian kewenangan antar-lembaga.
“Kami menyokong revisi UU ini agar menjadi landasan kebijakan yang mana lebih banyak komprehensif di perbaikan sektor transportasi darat. Regulasi ini tak boleh semata-mata berfokus pada operasional tugas dan juga fungsi kelembagaan semata, tetapi harus memverifikasi bahwa sistem transportasi kita lebih banyak terstruktur, efisien, serta berorientasi pada keselamatan juga layanan rakyat yang lebih banyak baik,” ujar ia di pernyataan tertulis, Kamis (6/3/2025).
Pihaknya menyoroti dua permasalahan utama yang digunakan mendesak, antara lain darurat keselamatan jalan juga lemahnya komitmen pemerintah pada pengelolaan angkutan jalan, jelas MTI dihadapan Komisi V DPR RI di masukan terkait penyusunan Rancangan Undang -Undang (RUU) tentang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, penyelesaian Over Dimension Over Load (ODOL) harus dengan pendekatan supply chain yang mana jelas.
Sekretaris Jenderal MTI Haris Muhammadun menegaskan, persoalan kendaraan ODOL yang mana hingga sekarang ini masih menjadi ancaman penting bagi keselamatan di dalam jalan.
“Kasus ODOL bukan sanggup diselesaikan cuma dengan penegakan hukum di area jalan. Diperlukan pendekatan supply chain yang mana jelas, dengan pengaturan sistem lalu kapasitas simpul jalur angkutan barang yang mana memadai. otoritas harus memverifikasi bahwa moda angkutan yang digunakan sesuai dengan karakteristik komoditas yang tersebut diangkut, sehingga kapasitas beban mampu terdistribusi secara optimal,” lanjut Haris.
Transformasi untuk Perbaikan Angkutan Umum
Sementara, Wakil Ketua Umum MTI, Djoko Setijowarno, menyoroti pentingnya perubahan kelembagaan pada penyelenggaraan angkutan umum, termasuk transportasi berbasis perangkat lunak seperti ojek online (ojol).
“Perbaikan angkutan umum membutuhkan reformasi kelembagaan, baik di tempat sisi regulator maupun operator. Ojek online sebagai bagian dari sistem transportasi perlu diatur dengan jelas agar dapat membantu keselamatan juga efisiensi keseluruhan sistem angkutan umum,” ujar Djoko.
Djoko juga mengusulkan mandatory angkutan umum mengingat peran kemudian khasiat angkutan umum menggalang tercapainya Indonesia Emas 2045. Ditambahkannya keberadaan angkutan umum tdk sekedar mengatasi kemacetan, polusi udara, namun lebih banyak dari itu. Bahkan, dapat membantu terwujudnya peningkatan kegiatan ekonomi 8%. Angkutan umum yang digunakan dimaksud untuk mengakibatkan penumpang kemudian barang (logistik).
MTI berharap bahwa revisi UU LLAJ kali ini benar-benar menjadi terobosan untuk memulai pembangunan sistem transportasi darat yang dimaksud lebih banyak aman, tertib, serta berkelanjutan. Regulasi yang tersebut kuat juga kebijakan yang mana tepat akan menjadi kunci pada meyakinkan keselamatan warga juga efisiensi sistem transportasi nasional.






