Bisnis

Menakar Pengaruh Perekonomian dari Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

JAKARTA – Ekonom dan juga pakar hukum menakar dampak perekonomian yang dimaksud ditimbulkan dari Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) juga wacana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang digunakan tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Bidang Kesehatan (Rancangan Permenkes).

Hal ini menyusul adanya ancaman perlambatan peningkatan perekonomian nasional hingga indikasi intervensi asing di penyusunan regulasi. Kepala Pusat Industri, Perdagangan kemudian Penyertaan Modal di dalam Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho mengatakan, bahwa berdasarkan hasil kajian INDEF, dampak dunia usaha yang hilang melawan rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok polos tanpa identitas merek dapat mencapai Rp308 triliun.

Menurut Andry, rencana aturan yang dimaksud juga akan meningkatkan peredaran rokok ilegal di area masyarakat. Tanpa merek lalu indetitas yang mana jelas, barang ilegal akan lebih besar mudah menyerupai barang legal di area pasaran.

“Produsen rokok ilegal tiada perlu lagi repot memikirkan desain kemasan yang mana kompleks. Dengan aturan kemasan tanpa identitas merek, merekan sanggup segera memasukkan produknya ke pasar, serta pemerintah akan kesulitan di pengawasan dan juga identifikasi produk,” kata beliau di diskusi media bertajuk “Mengejar Pertumbuhan Perekonomian 8%: Tantangan Industri Tembakau pada Bawah Kebijakan Baru” di area Jakarta, Selasa (5/11).

Selain itu, Andry mengungkapkan, dari sisi penerimaan negara, ada kemungkinan hilangnya Rp160,6 triliun atau sekitar 7% dari penerimaan pajak apabila aturan itu disahkan, kemudian menciptakan target penerimaan negara sulit tercapai. Jika regulasi ini diterapkan, target penerimaan negara sebesar Rp218,7 triliun untuk tahun ini kemungkinan besar tiada akan tercapai.

Pasalnya sambung Andry, bidang hasil tembakau merupakan salah satu penyumbang signifikan bagi Sistem Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Sebelum pandemi COVID-19, sektor ini menyumbang hingga 6,9% terhadap PDB, namun bilangan bulat ini terus mengecil setiap tahunnya.

Lebih dari itu, Ia mengingatkan bahwa lapangan usaha hasil tembakau adalah sektor yang tersebut besar pada menerima tenaga kerja. Berdasarkan data INDEF, sekitar 2,29 jt orang atau sekitar 1,6% dari total pekerja akan terdampak dengan segera oleh regulasi ini.

“Pada 2019, lapangan usaha ini menerima 32% dari total pekerja di area sektor manufaktur. Namun, tekanan regulasi terus menghasilkan para pekerja dalam sektor ini rentan terdampak,” jelasnya.

Ia juga menekankan, perlunya diskusi lintas kementerian pada menentukan kebijakan terkait lapangan usaha hasil tembakau, mengingat dampaknya yang tersebut menyeluruh. Karena menurutnya, kebijakan ini tidak belaka urusan Kementerian Keuangan atau Kementerian Aspek Kesehatan saja, tapi juga Kementerian Perdagangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan yang digunakan seharusnya mengambil bagian dilibatkan.

Related Articles

Back to top button