PPN Naik Jadi 12%, Ditjen Pajak: Kembali ke Rakyat di Bentuk Bansos juga Subsidi

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi tanggapan terkait ramainya penolakan pemberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Skor atau PPN jadi 12% di tempat tahun 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan juga Hubungan Komunitas DJP, Dwi Astuti mengatakan, baiknya rakyat mengawasi penyesuaian tarif PPN dari dua hal, yaitu tak semua barang atau jasa terkena pajak lalu hasil akhir pajaknya.
“Terkait penyesuaian tarif PPN mohon tidak ada semata-mata dilihat dari kenaikannya, tapi harus dilihat dari dua hal,” kata Dwi untuk MNC Portal, hari terakhir pekan (22/11/2024).
Hal pertama yang tersebut harus diperhatikan rakyat adalah tidaklah semua barang lalu jasa terkena PPN.
DJP menegaskan, barang serta jasa yang digunakan dibutuhkan rakyat sejumlah seperti barang permintaan pokok merupakan beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan dan juga sayur-sayuran juga jasa pelayanan kesehatan, jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa transportasi umum, kemudian jasa ketenagakerjaan, dibebaskan dari pengenaan PPN, artinya keperluan rakyat berbagai tak terpengaruh oleh kebijakan ini.
Kedua adalah hasil dari kebijakan penyesuaian tarif PPN akan kembali terhadap rakyat di berbagai bentuk, yaitu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Inisiatif Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Inisiatif Indonesia Pandai (PIP) dan juga Kartu Indonesia Terampil (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, dan juga subsidi pupuk.
“Pada tahun 2023 pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp269,59 triliun untuk bantuan sosial dan juga subsidi,” ungkap Dwi.
Menurut Dwi, DJP akan terus memberikan pemahaman terhadap penduduk melalui sosialisasi dan juga edukasi dan juga dengan melibatkan figur umum untuk menyampaikan faedah dari kebijakan kenaikan tarif PPN sebesar 1% yang digunakan nantinya akan dikembalikan terhadap masyarakat.
“Kenaikan tarif PPN sebesar 1 persen memberikan faedah pada menyejahterakan penduduk antara lain: pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT), Inisiatif Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Proyek Indonesia Pandai (PIP) dan juga Kartu Indonesia Cerdas (KIP) Kuliah, subsidi listrik, subsidi LPG 3 kg, subsidi BBM, juga subsidi pupuk,” pungkasnya.
Sebelumnya, penolakan terhadap rencana kenaikan tarif PPN 12 menjadi 12% mencuat pada media sosial, khususnya X atau Twitter. Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan tarif PPN terbaru 12% mulai 1 Januari 2025 mendatang.






