Bisnis

Mengungkap Sisi Membangun juga Tantangan Pengalihan Pengawasan Aset Kripto ke OJK lalu BI

JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR, Ahmad Najib Qodratullah mengungkapkan, ada sisi positif ketika pengaturan kemudian pengawasan aset keuangan digital, termasuk kripto dan juga derivatif keuangan, beralih ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) juga Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Pertama, efisiensi lalu kompleksitas regulasi. Tujuan dibentuknya aturan pada melawan pada rangka meningkatkan efisiensi sektor keuangan,” kata Najib, Kamis (9/1/2025).

Pengalihan yang disebutkan diresmikan melalui penerbitan Peraturan pemerintahan (PP) Nomor 49 Tahun 2024. Aturan ini ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 pada Jakarta.

Kendati demikian Sekretaris Fraksi PAN DPR RI ini menyadari, dengan adanya PP yang dimaksud tidak tidaklah kemungkinan besar di implementasinya akan mendapatkan tantangan, teristimewa pada harmonisasi peraturan lintas lembaga (OJK, BI, lalu Bappebti).

“Perlu effort yang besar di koordinasi kebijakan. Jangan sampai tumpang tindih. Perlu diantisipasi dengan cara mekanisme koordinasi yang jelas, kesepahaman, lalu pembentukan standar regulasi terpadu,” ujarnya.

Hal positif kedua dengan adanya aturan tersebut, kata Najib, dampak terhadap lapangan usaha keuangan digital juga kripto
serta peralihan kewenangan ini akan memberikan sinyal positif pada pengaturan lalu pengawasan aset keuangan digital. Meski demikian, Najib juga mewanti-wanti ada hal yang perlu diantisipasi.

“(Misal) peningkatan biaya operasional perusahaan teristimewa start up fintech. Perbaikan biaya operasional diharapkan tak menjadi hambatan bagi para inovator,” katanya.

Ketiga, kata Najib, risiko sistemik serta proteksi konsumen pengawasan terpadu pada rangka menguatkan stabilitas sistem keuangan BI serta OJK. “Bisa diantisipasi melalui kebijakan yang mana seirama untuk memverifikasi pengamanan konsumen mampu optimal sebagai upaya transparansi mekanisme perdagangan lalu peningkatan literasi.”

Terakhir, ia mengatakan, bahwa konsultasi terkait dengan aturan yang dimaksud dengan Komisi XI DPR RI adalah amanat undang-undang. “Konsultasi dengan Komisi XI merupakan amanat UU lebih lanjut lanjut. Komisi XI sanggup memfasilitasi pelaku lapangan usaha dan juga regulator terkait,” pungkas Najib.

Related Articles

Back to top button