Menkum Usulkan Prabowo Beri Amnesti untuk 44.000 Napi Kasus ITE hingga Terkait Papua

JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengusulkan 44.000 orang narapidana ( napi ) untuk Presiden Prabowo Subianto untuk diberikan amnesti. Supratman menjelaskan bahwa amnesti yang disebutkan diberikan untuk napi yang mana terjerat persoalan hukum penghinaan dan juga gangguan kejiwaan.
“Beberapa persoalan hukum yang digunakan terkait dengan kasus-kasus penghinaan terhadap, ataupun ITE yang mana terkait dengan kepala negara, atau itu presiden memohon untuk diberi amnesti,” kata Supratman dalam Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Hari Jumat (13/12/2024).
Kemudian, kata dia, ada juga beberapa persoalan hukum yang mana terkait dengan orang yang dimaksud sakit berkepanjangan termasuk HIV. “Itu ada kurang lebih besar sekitar seribu sekian orang, itu juga diminta untuk diberikan amnesti. Termasuk beberapa kasus-kasus yang terkait dengan Papua, ada kurang tambahan 18 orang, tetapi yang mana bukanlah bersenjata, juga Presiden setuju untuk memberikan amnesti,” sambungnya.
Supratman juga mengatakan napi pengguna narkotika yang direhabilitasi juga akan mendapatkan amnesti. “Namun demikian total pastinya nanti akan kami ungkapkan setelahnya kami melakukan asesmen bersatu dengan Menteri Imipas. Dan akibat itu sekali lagi beberapa masukan yang tersebut diberikan oleh Pak Menko, Pak Menhan, tadi konstruktif semua, juga bersatu dengan Jaksa Agung serta Pak Kapolri,” ungkapnya.
Supratman Andi Agtas mengunjungi rapat terbatas yang mana dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto pada Istana Kepresidenan pada hari ini, hari terakhir pekan (13/12/2024). Dalam ratas tersebut, Supratman mengusulkan 44 ribu narapidana untuk diberikan amnesti.
“Saat ini yang dimaksud kita data dari Kementerian Imipas yang tersebut memungkinkan untuk diusulkan amnesti kurang lebih tinggi sekitar 44.000 sekian orang ya. Saya belum tahu persis jumlahnya berapa. Namun demikian ini kan baru paparan,” kata Supratman.
Supratman mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo menyetujui untuk memberikan amnesti untuk narapidana. “Yang kedua prinsipnya Presiden setuju untuk pemberian amnesti,” kata Supratman.
Meski begitu, Supratman menyampaikan usulan yang dimaksud akan memohonkan pertimbangan DPR. “Tapi selanjutnya kami akan meminta-minta pertimbangan untuk DPR. Apakah DPR nanti dinamikannya seperti apa? Kita tunggu pasca resmi kami mengajukannya terhadap Parlemen untuk mendapatkan pertimbangan,” ungkapnya.
Supratman menjelaskan bahwa pemberian amnesti yang disebutkan untuk menurunkan overload kapasitas lapas dsn pertimbangan manusia. “Di samping untuk menghurangi overload dari kapasitas lapas kita, tapi juga berhadapan dengan pertimbangan kemanusiaan,” kata Supratman.






