MK Gelar Sidang Putusan Sengketa pemilihan gubernur Selasa lalu Rabu Besok

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengatur sidang Pengucapan Putusan dan/atau Ketetapan perkara pemilihan kepala daerah 2024 pada Selasa dan juga Rabu (4-5/2/2025). Hal yang disebutkan berdasarkan hasil Rapat Permusyawaratan Hakim.
Kepala Biro Umum MK Budi Wijayanto mengatakan, putusan yang digunakan akan dibacakan pada 4-Februari 2025 merupakan putusan untuk perkara-perkara yang tersebut tidak ada akan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sehingga, menurutnya, diperlukan dukungan dari pihak Kepolisian untuk memberikan dan juga menjamin pengamanan terhadap MK dan juga seluruh pihak.
“Semangat pimpinan kami Pak Kapolres, yaitu tetap saja ingin memberikan kemudahan untuk para pencari keadilan,” kata Budi pada keterangannya.
Budi menjelaskan semangat MK tanpa pagar masih dapat dilanjutkan tanpa ada sekat-sekat bagaimanapun juga keamanan dan juga pengamanan merupakan suatu kunci yang dimaksud tak dapat dilupakan. Seperti yang mana pernah dikemukakan oleh Kapolres yang dimaksud pada pokoknya aman tapi tidaklah mencekam.
Dalam persidangan putusan yang dimaksud akan diketahui perkara akan lanjut ke tahap pembuktian atau perkara dihentikan. Terhadap perkara yang lanjut ke tahap pembuktian, selanjutnya MK akan mengatur sidang pemeriksaan lanjutan yang dimaksud akan dilaksanakan pada 7 hingga 17 Februari mendatang.
Dalam persidangan pembuktian, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, para pihak diberi hak untuk mengajukan saksi ataupun ahli, secara keluruhan maksimal enam orang.
Sementara pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Kabupaten lalu Wali kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi maupun ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan juga atau ahli, para pihak diberikan kesempatan untuk mengajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.
Untuk diketahui, MK sudah ada menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan untuk 310 Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan juga Walikota Tahun 2024 terhitung sejak 8 Januari hingga 31 Januari 2025.
Pada Hari Jumat (31/1/2025), Majelis Hakim Konstitusi, yang terbagi pada tiga panel, juga sudah pernah menyelesaikan sidang dengan program Jawaban KPU selaku Pihak Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan juga Keterangan Bawaslu.
Dalam keseluruhan persidangan, baik pada waktu pemeriksaan terhadap Permohonan Pemohon, maupun mendengarkan Jawaban KPU kemudian Keterangan Pihak Terkait dan juga Bawaslu, semua pihak telah diberikan kesempatan yang mana adil untuk menjelaskan argumen dan juga menguraikan fakta yang mana dimiliki.






