KPK: Penyidikan Paman Birin Tak Terganggu Meski Mundur dari Jabatan Gubernur

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memverifikasi proses penyidikan terkait perkara dugaan korupsi Sahbirin Noor atau Paman Birin tak akan terganggu walaupun sudah pernah mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Kalimantan Selatan.
Diketahui di perkara ini, Pengadilan Negeri Ibukota Selatan menangguhkan status terdakwa dari Sahbirin Noor atau Paman Birin di tempat tindakan hukum dugaan korupsi merupakan penerimaan hadiah atau janji oleh pelaksana negara atau yang digunakan mewakilinya pada Provinsi Kalsel 2024–2025.
“Proses hukum tidaklah terganggu bahwa yang tersebut bersangkutan mengundurkan diri. Itu sebanding sekali bukan mengganggu,” kata Tessa pada Gedung Merah Putih KPK, Ibukota Selatan Hari Jumat (15/11/2024).
Tessa menuturkan, Sahbirin diduga menerima suap ketika menjadi pelaksana negara. Meski begitu, perbuatan yang dimaksud bukan bisa saja dianggap tidaklah semata-mata akibat Sahbirin mengundurkan diri.
“Tindakan yang disebutkan diadakan pada pada waktu yang digunakan bersangkutan menjabat sebagai pelaksana negara. Jadi, bukanlah berarti kalau mengundurkan diri itu hilang perbuatannya, dikarenakan telah terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.
Sebagai informasi, pengunduran diri ini Paman Birin disampaikan ketika berpamitan dengan pegawai Pemprov Kalsel pada Kantor Gedung Idham Chalid Kantor Gubernur Kalsel pada Rabu, 13 November 2024.
Gubernur dua periode ini menyampaikan dengan segera pengunduran dirinya. Paman Birin didampingi istrinya Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan juga Agus Dyan Nur, Staf Ahli Gubernur.
“Alhamdulilah, hari ini kita dapat berkumpul, berkajutan. Alhamdulilah di keadaan sehat wal alfiat,” kata Paman Birin memulai sambutan.






