OJK Sebut LPS Bukan Penjamin Bank Emas, Lantas Siapa?

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ), Mahendra Siregar mengumumkan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bukan memberikan jaminan terhadap simpanan pelanggan di area bank emas atau bullion bank.
Saat dijumpai di acara Financial Lecture Kadin Indonesia yang mana diselenggarakan dalam Menara Kadin, DKI Jakarta pada Hari Jumat (28/2/2025), Mahendra mengungkap, yang digunakan menjadi penjamin simpanan emas klien adalah pihak penyelenggara.
“Tidak (LPS), ini dari pihak pelaksana usahanya. (Jadi Pegadaian?), iya,” tegasnya.
Mahendra menjelaskan hal ini sudah ada diatur pada peraturan OJK, di dalam mana terkait dengan simpanan, deposito maupun juga pembiayaan harus dilengkapi oleh satu penjaminan maupun dukungan dari infrastruktur yang digunakan sudah ada dipenuhi oleh pihak yang tersebut memperoleh izin.
“Jadi ini adalah satu standar yang tersebut memang benar biasa diterapkan di area seluruh pelaku usaha bullion dimanapun di tempat dunia. Jadi tidaklah ada yang dimaksud baru pada hal itu, ini yang mana setelahnya dipenuhi baru kemudian bisa jadi diberikan izin sehingga di pelaksanaannya nanti hal-hal berkaitan dengan kepastian itu menjadi tanggung jawab dari pihak penyelenggara,” terangnya.
Untuk diketahui, sehari pasca diresmikan Presiden RI Prabowo Subianto, animo publik terhadap layanan Bank Emas Pegadaian semakin meningkat, khususnya untuk layanan Deposito Emas. Tidak tanggung-tanggung, jumlah Deposito Emas Pegadaian melonjak naik hingga tembus lebih lanjut dari 400 Kg dibandingkan hari sebelumnya sebesar 300 kg.






