Pagar Laut di area Bekasi Juga Kantongi HGB, Nusron: Ada Manipulasi Angka Tanah 581 Hektare

JAKARTA – Menteri Agraria serta Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menjelaskan, ada indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat pada wilayahterbitnya Sertipikat Hak Guna Bangunan ( HGB ) dalam menghadapi laut yang tersebut berada pada Daerah Bekasi.Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tersebut tercatat dengan kondisi sebenarnya.
“Untuk tanah yang digunakan terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang dimaksud diterbitkan secara tak sah. Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan juga Perikanan (KKP) terkait inisiasi pagar laut yang tersebut memisahkan tanah yang dimaksud dengan laut,” ujar Menteri Nusron di keterangan resmi.
Di Desa Segara Jaya, Kota Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki oleh 67 pemilik serta telah lama masuk pada acara Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Menteri ATR/Kepala BPN menjelaskan, data peta tanah yang dimaksud telah dilakukan dimanipulasi dengan pemindahan peta lalu Nomor Identifikasi Area Tanah (NIB) yang dimaksud seharusnya tidaklah sesuai dengan lokasi.
“Yang awalnya di area darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang dimaksud di area darat tadi kita tinjau hanya saja 11 hektare,” ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang tersebut dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare. Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), kemudian 72 hektare bidang tanah PTSL yang digunakan terbit pada tahun 2021, namun dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut. Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Menteri Nusron menegaskan, bahwa pihak yang dimaksud terlibat pada proses manipulasi data, termasuk oknum di dalam Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum. “Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang tersebut terlibat pada pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan perkara ini untuk aparat penegak hukum,” tegasnya.
Terkait dengan tanah yang mana telah terbit Sertipikat HGB pada tahun 2013, Menteri Nusron akan memohon pihak terkait untuk membatalkan sertipikat tersebut.
“Karena usia Sertipikat HGB telah lebih besar dari lima tahun, kami tak dapat membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan memohonkan merek untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka itu keberatan, kami akan menghadirkan persoalan hukum ini ke pengadilan untuk mendapatkan langkah pembatalan,” pungkas Nusron.






