Nasional

Pagar Laut di area Tangerang Disebut Upaya Awal untuk Proses Reklamasi

JAKARTA – Deputi Pengelolaan Proyek lalu Jaringan Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Erwin Suryana mengungkapkan keberadaan pagar laut sepanjang 30 km di dalam Tangerang merupakan bagian awal dari rencana reklamasi. Bahkan, Erwin menyatakan informasi yang dimaksud diperoleh KIARA dari nelayan setempat dan juga hasil penelusuran sejak 2023, langkah pemagaran laut diduga sebagai upaya untuk mengklaim lahan di tempat berhadapan dengan laut sebelum proses penimbunan untuk reklamasi dilakukan.

Erwin menjelaskan dari hasil penelusuran KIARA melalui situs Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga menggunakan peta garis pantai dari Badan Berita Geospasial (BIG), ditemukan bahwa luas lahan yang disebutkan mencapai 515 hektare.

“Kalau dari hasil penelusuran kami sebetulnya apa yang kemudian dinyatakan oleh Pak Nusron ya sebagai menteri begitu, itu kan kemarin beliau menyatakan ada kurang lebih lanjut 1 jt meter persegi ya atau 100 hektare kurang lebih. Tapi dari hasil di area situs buminya ATR/BPN itu sebetulnya ada kurang tambahan 500 hektare,” kata Erwin pada dialog INTERUPSI dengan tema HGB Pagar Laut Dicabut, Siapa Diusut, di dalam iNews, Kamis (23/1/2025).

“Posisinya kalau kita digitasi kita digitasi begitu menggunakan peta garis pantai yang mana dari BIG dari Badan Pengetahuan Geospasial itu jumlahnya ada sekitar 500 hektare persil tanah 515 hektare kurang tambahan yang dimaksud kami temukan,” tambahnya.

Erwin menambahkan bahwa proses reklamasi ini bukanlah kejadian baru lalu kemungkinan besar lahan yang tersebut diklaim oleh pihak tertentu akan mengalami penimbunan untuk dijadikan daratan. Dia juga mengumumkan skenario pagar yang dimaksud dapat menjadi bukti bahwa di dalam masa lalu, ada lahan yang tersebut kemudian tenggelam akibat berbagai faktor, termasuk sedimentasi.

“Bahwa ini berkaitan dengan upaya perusahaan misalnya ataupun pihak tertentu untuk mendapatkan lahan melalui proses reklamasi ya. Jadi lautnya diklaim dulu, baru kemudian penimbunannya belakangan. Bisa bukanlah terjadi sedimentasi, dapat jadi pagar itu kemudian nanti juga kita bisa jadi berandai-andai ya, misalnya ternyata pagar itu kemudian menjadi bukti bahwa dulu pernah ada lahan yang mana tenggelam seperti itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Erwin menjelaskan bahwa apabila dilihat berdasarkan peta Hak Guna Bangunan (HGB) yang mana sudah ada ada, wilayah ini memang benar sudah ada masuk pada perencanaan tata ruang Provinsi Banten yang dipublikasikan pada Maret 2023. Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut, kawasan yang tersebut ketika ini masih merupakan laut diidentifikasi sebagai daratan.

“Tapi itu sebetulnya berkaitan juga dengan pengembangan di dalam Banten itu sendiri. Jadi kalau kita overlay lagi peta HGB yang dimaksud ada di area menghadapi laut itu itu tempat di dalam atas, kalau kita lihat di dalam RTRW Provinsi Banten yang dimaksud meninggalkan di area tahun 2023 sekitar bulan Maret ya, itu posisinya memang sebenarnya kalau kita lihat peta RTRW nya itu daratan,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button