Pakar Sawit IPB: Temuan Ombudsman RI Jadi Pintu Benahi Tata Kelola Sawit

JAKARTA – Sejumlah kalangan mengapresiasi hasil kajian sistemik Ombudsman RI terkait kemungkinan maladministrasi pada tata kelola sektor kelapa sawit di dalam Indonesia. Mereka memohon temuan yang dimaksud harus ditindaklanjuti dengan kebijakan afirmatif (affirmative policy) untuk settling down permasalahan sawit ini yang dimaksud bertujuan untuk membenahi tata kelola (hulu-hilir) agar pengaplikasian lalu pemanfaatan prospek sawit yang digunakan luar biasa bagi bangsa juga negara Indonesia.
Hal yang dimaksud diungkapkan oleh Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB), Budi Mulyanto. “Saya kira temuan ombudsman luar biasa serta harus menjadi perhatian semua pihak baik eksekutif, legislatif lalu yudikatif,” kata Prof Budi Mulyanto pada keterangannya dalam DKI Jakarta pada Hari Jumat (22/11/2024).
Sebagaimana diketahui, berdasarkan temuan Ombudsman RI status lahan perkebunan sawit yang mana tidak ada jelas akibat tumpang tindih dengan kawasan hutan sudah pernah mengganggu keberlangsungan perniagaan perkebunan kelapa sawit. Mereka menemukan luasan Irisan overlay tumpang tindih lahan perkebunan sawit dengan kawasan hutan adalah seluas 3.222.350 hektare, dengan subjek hukum beberapa 3.235.
Subjek hukum terdiri dari 2.172 perusahaan kelapa sawit kemudian 1.063 koperasi/poktan (sawit rakyat). Konflik status kepemilikan lahan antara perkebunan kelapa sawit serta kawasan hutan mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi petani juga perusahaan. Penyelesaian tumpang tindih melalui mekanisme Pasal 110A juga 110B Undang Undang Cipta Kerja masih sejumlah yang digunakan belum rampung hingga ketika ini.
Ombudsman RI menemukan kemungkinan maladministrasi dalam bentuk ketidakjelasan prosedur serta kepastian hukum di persaingan bisnis Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dengan kebun lalu PKS tanpa kebun, kebijakan biodesel dan juga pengaturan tarif ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME). Permasalahan perizinan PKS disebabkan kurangnya koordinasi antar-kementerian di menentukan kewenangan dan juga standar perizinan PKS mengkibatkan tumpang tindih aturan.
Tata kelola bidang kelapa sawit yang digunakan pada waktu ini bukan cukup baik berpotensi yang disebutkan memunculkan kerugian ekonomis totalnya sawit sekitar Rp279,1 triliun per tahun.
Perinciannya : Kemungkinan kerugian meliputi aspek lahan (Rp74,1 triliun/tahun), aspek peremajaan sawit terkendala Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) juga Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) sebanyak Rp111,6 triliun/tahun juga aspek kualitas bibit yang tiada sesuai Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO) Rp81,9 triliun/tahun dan juga aspek kehilangan yield akibat grading tidak ada sesuai standar kematangan tandan buah segar (TBS) Rp11,5 triliun/tahun.
Karena itu, Ombudsman mengusulkan ada satu kelembagaan yang digunakan khusus mengurusi kebijakan terkait urusan kelapa sawit. Kelembagaan yang disebutkan diberi kewenangan sedemikian rupa sehingga dapat melakukan integrasi kebijakan terkait urusan kelapa sawit sekaligus melakukan pengawasan implementasi regulasi terkait urusan kelapa sawit tersebut.
“Dalam hal ini, pemerintah perlu membentuk badan nasional urusan kelapa sawit yang digunakan berada dengan segera dalam bawah Presiden juga berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) guna mewujudkan tata kelola lapangan usaha kelapa sawit yang digunakan berkelanjutan,” tandas Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika.






