Menteri Hukum: DPR Usul Pemberian Izin Konsensi Tambang Tak Lewat Mekanisme Lelang

JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan, DPR mengusulkan agar pemberian izin konsesi tambang tak melalui proses lelang bisa saja diatur di Revisi Undang-Undang Mineral lalu Batu Bara (RUU Minerba).
Usulan itu, dilayangkan Baleg DPR ketika mengeksplorasi DIM RUU Minerba sama-sama eksekutif yang dimaksud diwakili Supratman pada Rabu (12/2/2025) malam.
“Menyangkut persoalan pemberian izin prioritas yang digunakan sebelumnya itu lewat semua mekanisme proses lelang. Sekarang, DPR meminta-minta supaya ada skema prioritas tanpa lewat mekanisme lelang,” kata Supratman usai rapat.
Adapu dasar pemberian izin kelola tambang tanpa diadakan dengan mekanisme lelang, kata Supratman, agar pelaku usaha mikro, kecil, juga menegah (UMKM), lalu juga koperasi dapat ikut.
“Karena kalau semuanya lelang, nanti pelaku bisnis kecil menengah, mikro kemudian menengah, termasuk koperasi, pasti tidak ada akan mampu mengambil bagian di proses lelang,” tutur Supratman.
Ia menegaskan, keberpihakan pada pelaku UMKM itu penting. Menurutnya, negara hadir bila pelaku UMKM serta koperasi mampu kelola tambang.
“Tetapi juga di tempat samping itu juga memberi prioritas untuk lembaga keagamaan, sosial keagamaan, supaya baik lembaga keagamaan apapun itu, semua agama, itu dibuka ruang untuk itu di area pada undang-undang ini,” katanya.
“Karena itu nanti skemanya dapat bermacam-macam. Mungkin lembaga keagamaannya bisa saja membentuk badan usaha, apakah itu bentuknya perseroan terbatas ataupun yang dimaksud lain,” imbuh Supratman.
Selain itu, Supratman menyampaikan, rapat pembahasan DIM RUU Minerba juga mempertimbangkan pemberian izin kelola tambang pada perguruan tinggi. Namun, ia menegaskan, hal ini masih belum diputuskan.
“Mungkin nanti pemerintah akan mengusulkan supaya skemanya tidak ada secara langsung diberikan untuk perguruan tinggi, tetapi lewat kebijakan presiden ataupun langkah menteri untuk memberikan untuk BUMN sebagai prioritas ataupun terhadap badan usaha swasta tersendiri tertentu, supaya nanti keuntungan dari itu betul-betul digunakan semata-mata untuk kepentingan membantu di dunia pendidikan,” terang Supratman.






