Nasional

otoritas Upayakan Pemulangan Terpidana Reynhard Sinaga dari Inggris

JAKARTA – Kementerian Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi lalu Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) sedang mengupayakan untuk memulangkan terpidana tindakan hukum penyerangan seksual Reynhard Sinaga.

Reynhard Sinaga diketahui ketika ini sedang menjalani hukuman seumur hidup dalam Inggris terkait persoalan hukum penyerangan seksual.

Staf Khusus Area Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah menjelaskan, upaya pemulangan Reynhard itu diadakan negosiasi bilateral antara Indonesia kemudian Inggris.

“Kami akan mencoba sekuat tenaga untuk memulihkan yang mana bersangkutan. Pihak Kedutaan Inggris pada waktu dekat akan melakukan negosiasi dengan kami, mudah-mudahan kita mampu mengembalikan,” kata Ahmad Rabu (5/2/2025).

Dia menyebutkan, pihaknya sudah ada mengomunikasikan dengan orang tua Reynhard untuk mengetahui sikap keluarga yang digunakan bersangkutan terkait kasusnya.

“Saya sudah ada mendengar laporan dari staf kita di tempat Kemenko yang kita minta untuk cek ke orang tua Reynhard apakah bersedia anaknya dikembalikan? Ternyata mereka itu menangis dan juga ingin anaknya kembali, dikarenakan sampai ketika ini mereka itu tidaklah mendengar juga tidaklah bisa saja berbicara dengan anaknya sebab tertutup sekali penjara di dalam Inggris itu,” jelas dia.

Sebagai informasi, pada tahun 2020 lalu, pengadilan Manchester, Inggris menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard Sinaga. Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pemerkosaan kemudian serangan seksual terhadap 48 pria.

Related Articles

Back to top button