Pemprov Jateng Mampu Tagih Pajak Kendaraan Bermotor Senilai Rp95 Miliar di Sebulan

SEMARANG – Melalui acara Sengkuyung, eksekutif Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah berhasil menagih tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) senilai Rp95 miliar hanya saja pada waktu sebulan, tepatnya pada Oktober 2024.
Program Sengkuyung merupakan upaya yang diadakan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jawa Tengah untuk menekan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Rencana yang dimaksud disosialisasikan mulai September 2024, sedangkan pelaksananya diadakan pada Oktober 2024.
Melalui inisiatif tersebut, Pemprov Jateng melakukan penagihan melalui surat tagihan untuk pemilik objek pajak, yang tersebut diberikan melalui pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, hingga pemerintah desa.

Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana mengatakan, di pengunduran pajak kendaraan bermotor ini, juga ada sinergitas antara Bappenda, kemudian Dirlantas Polda Jateng, juga Jasa Raharja.
“Ini merupakan satu kesatuan, sinerginya untuk mengundang penduduk agar mematuhi pembayaran pajak kendaraan bermotor,” kata Nana usai menerima audiensi Bappenda, Dirlantas Polda Jateng, juga Jasa Raharja dalam ruang kerjanya pada Hari Senin (2/12/2024).
Atas perubahan acara Sengkuyung ini, Nana Sudajana mendapatkan penghargaan dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Korlantas Polri juga PT Jasa Raharja yang dimaksud merupakan pembina Samsat pusat.
Dengan diterimanya penghargaan ini, Nana meminta-minta agar pelaksanaan acara Sengkuyung semakin baik. Sebab, semakin tingginya kesadaran penduduk untuk membayar pajak kendaraan, akan berpengaruh terhadap pembangunan serta kesejahteraan rakyat Jateng.
Kepala Bappenda Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso menuturkan, Samsat pusat menilai acara Sengkuyung dapat berjalan dengan baik. Rencana ini belum ada sebelumnya di area provinsi lain, sehingga rencananya akan direplikasi di dalam tingkat nasional.






