Pola Sengketa Pilkada, Pihak yang mana Kalah Terkadang Ungkapkan Gosip sebagai Alat Bukti

JAKARTA – Guru Besar Keilmuan Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sebagian pola yang mana kerap terjadi di sengketa pemilihan kepala tempat ( pilkada ). Pihak yang akan terkadang menyampaikan gosip.
“Bagi pihak yang mana kalah, biasanya kuasa hukum merek akan kalap dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan, terkadang merek akan mengungkapkan beberapa jumlah gosip sebagai alat bukti. Padahal, namanya juga gosip bagaimana bisa saja dibuktikan,” kata Asrun pada Bimbingan Teknis dan juga Pengajaran bagi Para Advokat di Menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 di dalam Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Kegiatan yang disebutkan berlangsung hingga hari terakhir pekan (22/11/2024), diselenggarakan Law Office Josua Victor & Partners kemudian Suryantara, Alfatah, & Partners, disertai sekitar 50 advokat dari berbagai wilayah Indonesia.
Lanjutnya, kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang digunakan kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban. “Mereka juga gencar menarasikan pelanggaran terstruktur, sistematis, juga masif sebagai bumbu walaupun minim alat bukti. Semua sekadar biar keren,” katanya.
Di sisi lain, lanjut Asrun, kuasa hukum pelaksana pemilihan umum selaku termohon harus bersikap tenang dan juga teliti terhadap hal mendetail. Ketelitian itu untuk menilai kelayakan suatu permohonan yang mana diajukan pemohon.
“Baik dari sisi kewenangan, tenggaang waktu, ambang batas, surat kuasa, pokok permohonan, juga persentase perolehan suara. Begitu ada yang digunakan tak sesuai, harus ajukan eksepsi tanpa ragu. Karena, kerap ada hambatan di tempat situ. Misalnya, ada belaka persidangan untuk wilayah X, ternyata isi permohonannya justru tempat Y. Ternyata, kuasa hukum pemohon yang mana menangani beberapa perkara hanya sekali copy paste berkas yang digunakan ada,” jelasnya.
Dalam eksepsi, sambungnya, kuasa hukum termohon harus memaparkan secara gamblang juga lugas kelemahan permohonan. “Jangan akibat ingin dianggap pintar, berlomba-lomba mengutip teori juga pendapat yang sebenarnya tak terkait. Langsung cuma ke pokok persoalan, Sehingga, hakim bisa saja lebih lanjut mudah memahami masalahnya kemudian segera menyatakan dismissal,” ujarnya.
Di sisi lainnya, kata dia, kuasa hukum pihak terkait sebenarnya bekerja lebih lanjut ringan. Sebab, sebagian besar beban mereka itu akan diselesaikan oleh kuasa hukum pelopor pilkada.






