Penimbun Gas Elpiji 3 Kg Bakal Ditindak Tegas, Menko Polkam: Kami Tak Akan Toleransi

JAKARTA – pemerintahan memberlakukan kebijakan baru yang mana menetapkan gas elpiji 3 Kg dapat kembali dibeli di dalam pengecer, kemudian tak lagi terbatas pada pangkalan resmi Pertamina.
Menteri Koordinator Politik serta Security (Menko Polkam) Budi Gunawan mengungkapkan pemerintah akan datang mengawasi secara ketat pendistribusian gas elpiji 3 Kg, dan juga menghindari penimbunan.
“Kami tidaklah akan menoleransi adanya praktik penimbunan yang dapat merugikan masyarakat,” kata pria yang dimaksud akrab disapa BG, Rabu (5/2/2025).
BG mengatakan, pemerintah dengan Aparat Penegak Hukum (APH) akan menindak tegas pelaku penimbunan gas elipiji 3 Kg atau gas melon. “Pemerintah dengan aparat penegak hukum akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang tersebut mencoba memanfaatkan situasi ini untuk keuntungan pribadi,” katanya.
BG mengatakan, pemerintah mengimbau terhadap warga untuk masih tenang lalu menjamin distribusi segera kembali normal. Komunitas juga diharapkan dapat berperan aktif, pada melaporkan adanya indikasi penimbunan atau penyalahgunaan distribusi elpiji 3 Kg terhadap pihak berwenang.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan distribusi gas elpiji 3 Kg dapat lebih lanjut tepat sasaran, dan juga dapat dinikmati oleh publik yang tersebut benar-benar berhak.
“Pemerintah akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menjamin kebijakan ini berjalan sesuai dengan tujuan yang digunakan telah terjadi ditetapkan,” katanya.






