Penyeragaman Kemasan Rokok Tanpa Brand Berpotensi Mencederai Hak Pelanggan

JAKARTA – Rancangan Peraturan Menteri Kesejahteraan (Permenkes) dinilai berpotensi melanggar hak- hak konsumen . Upaya meloloskan kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) disinyalir akan mengaburkan informasi akurat yang mana seharusnya diterima oleh konsumen.
Salah satu poin dari aturan turunan Peraturan eksekutif Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) yang dimaksud menyatakan adanya rencana penyeragaman tanpa identitas merek untuk seluruh kemasan rokok yang mana dijual di dalam pasar.
Guru Besar Universitas Sahid Jakarta, Kholil menyatakan, bahwa Rancangan Permenkes ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, di area mana aturan itu menjamin hak konsumen untuk mendapatkan informasi dengan jelas lalu detail seputar produk-produk yang digunakan dibeli juga dikonsumsi.
“Artinya hak konsumen untuk mendapatkan informasi barang secara jujur, benar, serta lengkap tidak ada bisa saja diperoleh,” ucapannya terhadap media.
Menurut Kholil, rencana kebijakan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menimbulkan konsumen tak sanggup membedakan satu hasil dengan hasil lainnya. Kondisi ini sanggup menyamarkan antara komoditas legal juga ilegal. Padahal, seharusnya konsumen mendapatkan informasi dengan jelas, akurat, serta detail seputar komoditas yang digunakan dikonsumsinya.
Selain menciderai hak konsumen pada mendapatkan informasi produk, Rancangan Permenkes juga akan berdampak pada persaingan usaha. Kholil menjelaskan, bahwa perusahan-perusahan rokok yang mana memacu kualitas akan terancam dengan perusahan rokok yang kualitasnya belum terjamin atau bahkan ilegal.
”Warnanya sama, jadi kalau ada item yang digunakan tiada berkualitas atau dibuat asal-asalan, maka tidaklah bisa saja dibedakan. Siapa yang digunakan rugi? Customer lagi. Berikutnya proteksi terhadap hukum jadi lemah,” ungkapnya.
Kholil turut mengamati adanya risiko persaingan bisnis yang tersebut bukan sehat jikalau aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek diterbitkan. Bahkan, menurutnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan dibuat kerepotan dengan kondisi yang digunakan muncul akibat dari wacana peraturan inisiatif Kemenkes tersebut.
Di kesempatan berbeda, Ketua Pakta Customer Nasional, Ary Fatanen dengan tegas menolak Rancangan Permenkes yang digunakan berpotensi mempunyai dampak negatif yang signifikan, termasuk menabrak banyak aturan yang dimaksud berlaku.
”Rencana aturan ini malah menabrak banyak regulasi yang tersebut berlaku, salah satunya UU Perlindungan Konsumen, yang mana di tempat mana sebuah komoditas itu harus memberikan informasi yang mana jelas bagi konsumennya,” pungkasnya.






