Tom Lembong Klaim Kebijakannya Bikin Petani Senang, Harga Tebu di area Atas HPP

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong menanggapi tuduhan yang menyampaikan dirinya sudah melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani. Dalam tanya jawab yang mana dilakukannya dengan mantan Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo di tempat persidangan, Tom Lembong menegaskan, kebijakan yang dimaksud keluarkannya justru menguntungkan para petani, tidak merugikan mereka.
“Tadi Pak Robert menjelaskan bahwa PT Korporasi Perdagangan Indonesia (PPI) kesulitan memenuhi target pengadaan 200.000 ton gula dengan nilai tukar pembelian petani (HPP) sebesar Rp8.900 per kilogram, kan?” tanya Tom terhadap Robert di tempat persidangan lanjutan di tempat PN Tipikor, Jakarta, Awal Minggu (24/3/2025).
Pertanyaan itu pun dibenarkan oleh Robert, yang dihadirkan sebagai saksi dari Kementerian Perdagangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).Robert menjelaskan, PPI tidak ada dapat memenuhi target oleh sebab itu petani lebih besar memilih mengikuti pelelangan gula di area bursa dengan biaya yang digunakan tambahan tinggi dibandingkan harga jual pemerintah.
Dengan demikian, menurut Tom Lembong, PPI bukan perlu menjalankan fungsi sebagai penjamin harga jual gula agar tidaklah jatuh di area bawah HPP Rp8.900.
“Berati petani telah puas dengan asas willing buyer willing seller. Mereka dengan sukarela, bukan dipaksa melepas gula, tebu mereka itu pada harga jual yang tersebut pada menghadapi nilai tukar yang mana dipatok,” ucap Tom.
Karena itu, sambungnya, tuduhan bahwa beliau melanggar UU Perlindungan Petani dapat disangkal. Pasalnya, petani justru merasa senang dengan situasi pangsa di area masa kepemimpinannya sebagai Mendag (2015-2016).
“Harga patokan itu kan HPP. Jadi dipatok oleh mereka itu supaya melindungi petani. Tapi bahwa petani dengan mudah mampu memasarkan gula atau tebunya dalam melawan nilai itu, sampai PPI itu nggak kebagian. Berarti petani happy-happy saja, ya tidak ada ada masalah. Jadi jelas tidaklah ada pelanggaran UU Perlindungan Petani,” ujarnya.
Tom juga menanggapi tuduhan lain yang mana menyebutkan bahwa ia mengeluarkan kebijakan impor gula pada waktu pangsa sedang surplus. Ia menjelaskan bahwa pada tahun 2015 hingga 2016, Indonesia justru tidaklah mengalami surplus gula. Hal ini berdasarkan risalah rapat koordinasi Kemenko Perekonomian di area akhir 2015.
“Kejaksaan menuduh saya melakukan impor gula pada ketika Indonesia surplus, padahal pada waktu itu kita kekurangan gula di dalam pasar,” ujar Tom.






