Permohonan PK Alex Denni Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan, Hakim Diminta Gerak Segera

BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung segera mengirimkan berkas perkara Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Deputi Lingkup SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Alex Denni ke Mahkamah Agung (MA). Pengiriman berkas dilaksanakan pada waktu dua pekan ke depan.
Pernyataan ini disampaikan setelahnya sidang penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan PK yang tersebut diselenggarakan pada Kamis (28/11/2024). Dalam sidang tersebut, penandatanganan diadakan Alex Denni, Tim Advokasi untuk Reformasi Peradilan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan juga Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim Panji Surono memverifikasi pemeriksaan permohonan PK sudah pernah selesai. “Kami akan bermusyawarah untuk memberikan pendapat lalu segera melimpahkan berkas ini ke MA. Kami berharap pada waktu dua minggu berkas telah terkirim,” ujar Panji.
Penasihat hukum Alex Denni, Gading Yonggar Ditya berharap PN Bandung mengirimkan berkas tambahan cepat dari target dua minggu. “Hal ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim menyikapi tindakan hukum ini dengan penting kemudian mengupayakan reformasi peradilan,” katanya.
Kasus Alex Denni dianggap menjadi peluang penting untuk perbaikan sistem peradilan di dalam Indonesia. Pasalnya, terdapat beberapa orang kejanggalan pada putusan perkara tersebut, teristimewa terkait disparitas dengan dua terdakwa lain pada perkara yang serupa yakni Agus Utoyo dan juga Tengku Hedi Safinah.
Di tingkat pertama, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada proses banding, Agus Utoyo juga Tengku Hedi Safinah divonis bebas, sementara Alex Denni tetap saja dinyatakan bersalah walaupun alat bukti yang mana digunakan sama.
Ahli Hukum Pidana Universitas Pancasila Rocky Marbun menemukan terjadinya perbedaan putusan ini disebabkan perbedaan susunan majelis hakim di area tingkat banding dan juga kasasi. Dia juga menyoroti dugaan rekayasa hukum di perkara ini.
“Dari segi teknis administrasi peradilan, tampak ada skenario membedakan hakim yang mana menangani perkara untuk memunculkan putusan berbeda,” ujarnya.
Rocky menambahkan perkara ini juga menunjukkan indikasi pelanggaran HAM. Alex Denni harus mengantisipasi empat tahun untuk mendapatkan pemberitahuan putusan banding kemudian 11 tahun untuk putusan kasasi. “Ketidakpastian hukum ini melanggar hak dasar untuk mendapatkan keadilan secara cepat,” ucapnya.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, tindakan hukum Alex Denni dinilai sebagai cerminan hambatan mendasar di sistem peradilan pada Indonesia. Tim advokasi berharap proses PK ini dapat menjadi langkah awal menuju reformasi hukum yang mana tambahan transparan dan juga adil.






