Nasional

Gaduh LPG 3 Kg, Istana: Presiden Prabowo Ingin Cegah Kerugian Negara

JAKARTA – Istana melalui Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Prita Laura menegaskan Presiden Prabowo Subianto fokus pada perbaikan tata kelola untuk menghindari kerugian negara akibat subsidi LPG 3 Kg yang dimaksud tiada tepat sasaran.

Prita pun menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang digunakan menyebutkan Presiden Prabowo tidaklah mengeluarkan kebijakan untuk melarang pengecer berjualan gas LPG 3 Kg. Sebelumnya, terjadi kegaduhan berhadapan dengan kebijakan larangan pengecer gas melon untuk memasarkan elpiji untuk warga mulai 1 Februari 2025.

“Apa yang tersebut disampaikan oleh Pak Dasco ini adalah terkait dengan pelaksanaan implementasi. Tentunya ketika bicara mengenai implementasi adalah kebijakan Kementerian teknis bukanlah kebijakan dari Presiden,” ujar Prita pada kegiatan INTERUPSI “Gaduh Gas ‘Melon’, Siapa Tertuduh?” pada iNews TV, Kamis (6/2/2025) malam.

Prita menegaskan Presiden Prabowo sangat fokus pada perbaikan tata kelola, teristimewa terkait prospek kerugian negara yang dimaksud disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir Desember 2024 lalu. KPK mengungkapkan adanya kemungkinan kerugian negara sebesar Rp50 triliun akibat subsidi LPG 3 Kg yang tak tepat sasaran.

“Sikap Presiden sangat jelas berkali-kali disampaikan adalah bagaimana kebocoran-kebocoran dalam negara ini harus diatasi. Kebocoran di area negara ini mampu melalui pintu korupsi, kita semua tahu itu. Yang kedua melalui pintu tata kelola salah satunya ini. KPK menyebutkan mengendus di dalam akhir Desember lalu, mengendus peluang kerugian negara dari subsidi tak tepat sasaran melalui LPG 3 Kg ini adalah sebesar Rp50 triliun. Ini adalah yang mana ingin ditertibkan,” tegas Prita.

Prita juga menambahkan, implementasi kebijakan yang disebutkan harus terus diperbaiki dengan memantau situasi di area lapangan.

“Kebijakannya adalah perbaikan tata kelola untuk menjaga dari kebocoran serta menegaskan negara hadir, melakukan konfirmasi agar para penerima benar-benar mendapatkan sesuai dengan yang disediakan oleh negara. Namun bicara mengenai implementasi adalah hal yang digunakan berbeda. Penerapan adalah sesuatu yang digunakan kita harus terus-terus perbaiki cara memperbaiki dengan bagaimana? Dengan meninjau rakyat, dengan mengamati apa yang digunakan terjadi di area lapangan,” katanya.

Menurut Prita, meskipun Presiden Prabowo mengarahkan untuk perbaikan tata kelola, kewenangan teknis pada pelaksanaannya masih berada dalam tangan Kementerian terkait. Sehingga, Kementerian yang dimaksud berwenang akan terus melakukan penataan agar subsidi LPG 3 Kg sampai untuk yang mana berhak, sesuai dengan tujuan pemerintah.

“Jadi kalau disampaikan tadi oleh Pak Dasco bahwa ini bukanlah kebijakan Presiden, implementasinya adalah tentunya tata kelolanya adalah wewenang dari menteri teknis,” pungkasnya.

Related Articles

Back to top button