Permudah Akses Dana Bergulir, LPDB-KUMKM Melayani di dalam Pos Pengaduan PTSP Kementerian Koperasi

JAKARTA – Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi lalu Usaha Mikro, Kecil, serta Menengah ( LPDB-KUMKM ) turut juga di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang diinisiasi oleh Kementerian Koperasi.Langkah ini menjadi komitmen Kementerian Koperasi untuk meningkatkan efektivitas pada memberikan layanan untuk masyarakat, khususnya koperasi di tempat seluruh Indonesia.
Adapun, PTSP ini diresmikan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi didampingi Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono dan juga Jajaran Pejabat Eselon 1 Kementerian Koperasi di tempat Kantor Kementerian Koperasi, Jakarta, Kamis (30/01/2025).
Direktur Utama LPDB-KUMKM, Supomo menyatakan, bahwa hadirnya LPDB-KUMKM pada PTSP merupakan langkah penting untuk mempermudah akses pinjaman atau pembiayaan dana bergulir bagi koperasi. “Dengan adanya PTSP, informasi mengenai pengajuan pinjaman atau pembiayaan akan menjadi lebih tinggi cepat dan juga mudah. Hal ini akan sangat membantu koperasi pada mengembangkan usahanya,” ujar Supomo.
Supomo juga menegaskan, bahwa LPDB-KUMKM sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dari Kementerian Koperasi akan terus-menerus mengedepankan prinsip good corporate governance di menyalurkan dana bergulir.
“Dana yang mana kami salurkan berasal dari APBN, sehingga kami harus menjamin bahwa setiap rupiah yang mana dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, serta akuntabel,” tegasnya.
Bergabungnya LPDB-KUMKM pada PTSP diharapkan dapat menguatkan pelayanan Kementerian Koperasi untuk publik kemudian pegiat koperasi pada seluruh Indonesia. PTSP akan menjadi pusat informasi kemudian layanan yang tersebut terintegrasi, sehingga rakyat dapat dengan mudah mengakses berbagai layanan yang tersebut dibutuhkan.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi penduduk dan juga pegiat koperasi yang dimaksud selama ini kesulitan di mengakses layanan Kementerian Koperasi. Dengan adanya PTSP, semua proses akan menjadi lebih besar mudah, cepat, kemudian transparan, pegiat koperasi maupun publik bisa jadi berkonsultasi segera dengan petugas, ataupun mampu juga disampaikan secara daring melalui online,” kata Supomo.
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) merupakan upaya Kementerian Koperasi untuk menguatkan pelayanan untuk penduduk kemudian pegiat koperasi pada Indonesia. Dengan adanya PTSP, diharapkan semua proses perizinan, non-perizinan, kemudian layanan lainnya dapat diakses pada satu tempat, sehingga lebih banyak efisien juga efektif.
“Kami berharap PTSP ini dapat menjadi solusi bagi para pelaku koperasi yang digunakan selama ini kesulitan mengakses pembiayaan. Dengan proses yang digunakan tambahan cepat juga mudah, diharapkan semakin banyak koperasi yang mengalami perkembangan lalu berdaya saing,” kata Supomo.






