Perpres Penertiban Kawasan Hutan Berpotensi Picu PHK Ribuan Buruh Sawit

JAKARTA – Diskusi Jaringan Ketenagakerjaan untuk Sawit Berkelanjutan (Jaga Sawitan) mengundang semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit duduk sama-sama mendiskusikan Peraturan Presiden (Perpres) No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Tujuannya untuk mencari solusi dengan yang dimaksud saling menguntungkan bagi semua pihak baik pemerintah, pengusaha, petani maupun pekerja/ buruh sawit di penyelenggaraan regulasi tersebut.
Presiden Jaga Sawitan, Nursanna Marpaung mengungkapkan, pada prinsipnya regulasi yang disebutkan dibuat untuk tujuan baik. Namun, yang dimaksud perlu diperhatikan adalah dampak dari pelaksanaan perpres yang disebutkan jangan sampai merugikan para pelaku sektor sawit termasuk para buruh.
“Jadi kami berharap aturan ini (Perpres No 5 Tahun 2025) ini haruslah dibicarakan oleh multi pihak termasuk serikat buruh didalamnya. Karena buruh akan terdampak bila perusahaan sawit merugi akibat kebijakan tersebut. Jika hal ini terjadi tentunya perusahaan akan mem-PHK berbagai pekerja sawit,” ungkap Nursanna terhadap wartawan pada Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Nursanna menilai positif upaya pemerintah di memulihkan fungsi hutan. Namun ketika lahan-lahan sawit yang dimaksud telah dikelola oleh perusahaan-perusahaan, hal yang dimaksud tidak ada bisa jadi lepas hubungannya dengan para pekerja atau buruh di dalam dalamnya.
“Bagaimana nanti nasib para pekerja yang digunakan ada di area perusahaan- perusahan sawit yang lahannya masuk di kawasan hutan. Ketika pekerja nanti kehilangan pekerjaannya, apakah pemerintah sudah ada menyiapkan alternatif solusi terhadap hal tersebut? Apakah pemerintah telah menyiapkan pekerjaan yang baru untuk para pekerja yang tersebut terdampak regulasi baru ini,” paparnya.
Data Kementerian Lingkungan Hidup kemudian Kehutanan (KLHK) mengatakan dari total 16,38 jt hektare kebun kelapa sawit terdapat lebih lanjut kurang 3,3 jt hektare lahan berada di dalam di kawasan hutan. Untuk diketahui, pemerintah telah terjadi menerbitkan Perpres No 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.
Aturan ini juga mengatur pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang mana bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan dikenakan sanksi denda administratif, pidana, penguasaan kembali kawasan hutan serta pemulihan aset pada kawasan hutan.
Lebih jauh, Nursanna mengatakan, bahwa lahan sawit satu hektare bisa jadi mempekerjakan 5-6 orang. “Kalau kita meninjau luas lahan sawit yang masuk Kawasan hutan 3,3 jt hektare berarti berapa jumlah total pekerja yang dimaksud terdampak pada sana. Bagaimana upaya pemerintah terkait hal ini? Ketika pemerintah melakukan penertiban untuk perusahaan-perusahaan, bagaimana dengan para buruh yang mana bekerja dalam sawit,” jelas Nursanna yang digunakan juga Sekretaris Eksekutif Jejaring Serikat Pekerja/Buruh Kelapa Sawit Indonesia (Japbusi) ini.
Adapun Japbusi mewakili lebih tinggi dari 200 ribu pekerja anggota dari 10 federasi serikat pekerja/buruh sektor sawit. Menurut dia, pelaksanaan Perpres No 5 tahun 2025 yang digunakan terlalu ketat akan mengganggu stabilitas perekonomian nasional sebab sektor sawit memberikan partisipasi yang digunakan besar bagi pendapatan negara.






