Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, KPK Sita Uang Rp7 Miliar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) bersatu dua orang lainnya sebagai dituduh persoalan hukum dugaan korupsi terdiri dari pemerasan serta gratifikasi pada lingkungan pemerintahan Provinsi Bengkulu. KPK juga menyita uang Rp7 miliar.
Dua orang terdakwa lainnya adalah IF (Sekda) juga EF Alias Anca (adc Gubernur Bengkulu). Ketiga terdakwa ditahan pada Rutan Fakultas KPK. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti uang beberapa jumlah Rp7 miliar pada bentuk mata uang Rupiah, Dolar Amerika, lalu Dolar Singapura.
“Catatan penerimaan kemudian penyaluran uang, uang tunai banyak Rp32,5 jt pada mobil Saudara SD. Catatan penerimaan lalu penyaluran uang, uang tunai sebagian Rp120 jt pada rumah Saudara FEP. Uang tunai sebagian Rp370 jt pada mobil Saudara RM,” kata Alexander Marwata, Akhir Pekan (24/11/2024) malam.
Selain itu, kata dia, KPK juga menemukan uang di bentuk Dolar Amerika (USD) juga Dolar Singapura (SGD). “Catatan penerimaan juga penyaluran uang, uang tunai banyak total sekitar Rp6,5 miliar pada mata uang Rupiah, Dolar Amerika (USD), serta Dolar Singapura (SGD) pada rumah lalu mobil Saudara EV,” ujar dia.
Total uang yang mana disita oleh KPK terkait OTT Gubernur Bengkulu yang dimaksud sebesar Rp7 miliar. “Sehingga total uang yang mana diamankan pada kegiatan penangkapan ini adalah banyak sekitar Rp7 miliar di mata uang Rupiah, Dolar Amerika, juga Dolar Singapura (SGD),” jelasnya.






