eksekutif diminta segera berlakukan BBM rendah sulfur tekan emisi

Ibukota – Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) menegaskan pentingnya langkah cepat dari Kementerian Tenaga serta Narasumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat pemberlakuan material bakar minyak (BBM) rendah sulfur di dalam Indonesia.
Direktur Eksekutif KPBB Ahmad Safrudin menyebutkan penunjukan Pertamina untuk memproduksi material bakar berstandar Euro 4 (kandungan sulfur 50 ppm) akan berubah menjadi solusi krusial pada menanggulangi pencemaran udara di Ibukota Indonesia juga kota-kota besar lainnya.
"Menteri ESDM Bahlil Lahadalia harus memerintahkan dengan segera ke Pertamina bahwa Pertamina hanya sekali boleh memproduksi BBM yang digunakan memenuhi standar Euro 4," ujar Safrudin di keterangannya ke Jakarta, Rabu.
Safrudin mengemukakan Kementerian ESDM sebenarnya sudah pernah menetapkan kewajiban penyediaan BBM rendah sulfur sejak Oktober 2018 untuk bensin serta April 2022 untuk solar. Namun, menurutnya, implementasi ke lapangan masih lambat.
"Itu kewajiban pemerintah khususnya Menteri ESDM, yang harus memverifikasi tersedianya pasokan BBM di seluruh Nusantara yang tersebut miliki standar Euro 4 tadi. Yang kedua, Pertamina tidaklah ada opsi lain, kecuali mematuhi ketentuan regulasi," katanya.
Menurut Safrudin, kualitas BBM pada Negara Indonesia tertinggal dibandingkan negara-negara lain di dalam Asia Tenggara. Dengan masih dipasoknya BBM yang digunakan tak sesuai standar Euro 4, maka teknologi kendaraan bermotor yang digunakan sudah ada menggunakan standar yang dimaksud berubah menjadi tidaklah efektif sehingga emisi yang mana dihasilkan terus tinggi.
"Harusnya kan sudah ada terstandar Euro 4 kendaraan bermotor kita, baik solar atau diesel maupun bensin," tuturnya.
Safrudin menambahkan kebijakan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Tinggi (PT) Ibukota pada Oktober 2022 juga dapat menjadi dorongan hukum bagi pemerintah untuk mempercepat kebijakan tersebut.
Diketahui, ketika itu warga meraih kemenangan upaya hukum banding yang dimaksud dilayangkan oleh Presiden Joko Widodo beserta menteri-menterinya berhadapan dengan gugatan polusi udara ke DKI Jakarta.
"Putusan yang dimaksud menyampaikan bahwa Presiden, Menteri Lingkungan Hidup serta Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, kemudian Kepala daerah DKI Jakarta, Pengurus Jawa Barat, Pengelola Banten, wajib melakukan upaya-upaya untuk kebijakan pengendalian pencemaran udara sesuai dengan regulasi yang digunakan telah ditetapkan," kata dia.
Sementara itu, melalui keterangan terpisah, Corporate Secretary PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Hermansyah Y. Nasroen menyampaikan pemerintah sudah menetapkan batasan sulfur maksimum 50 ppm untuk BBM jenis solar kemudian bensin melalui SK Dirjen Migas No. 447.K/2023 dan juga No. 110.K/2022, dengan target berlaku pada 1 Desember 2027 untuk solar lalu 1 Januari 2028 untuk bensin.
"Saat ini, item KPI yang isi sulfurnya dalam bawah 50 ppm adalah Pertamax Turbo dan juga Pertamina Dex," ucapnya.
Untuk memenuhi target tersebut, Hermansyah mengutarakan KPI telah dilakukan dan juga akan melaksanakan beberapa proyek, pada antaranya proyek refinery development kategori master plan (RDMP) Balikpapan direncanakan selesai pada 2025 yang tersebut akan menghasilkan kembali komoditas BBM dengan kualitas setara Euro 5.
Selanjutnya, proyek konstruksi unit diesel hydrotretaed (DHT) untuk memproduksi solar dengan kadar sulfur maksimum 50 ppm dalam Kilang Cilacap juga Kilang Dumai juga proyek penyelenggaraan unit gasoline sulfur hydrotreater (GSH) untuk memproduksi bensin dengan sulfur maksimum 50 ppm di dalam Kilang Plaju dan juga Balongan.
"Proyek-proyek ini merupakan sumbangan KPI untuk menghurangi emisi lalu bagian dari implementasi ESG (environmental, social, and governance)
pada upaya berubah menjadi perusahaan yang berwawasan lingkungan, bertanggung jawab sosial dan juga memiliki tata kelola yang digunakan baik," kata Hermansyah.
Artikel ini disadur dari Pemerintah diminta segera berlakukan BBM rendah sulfur tekan emisi






